Diduga Lakukan Korupsi, Kantor Desa Jatipecaron Gubug Digeledah Kejaksaan Negeri Grobogan

NEWS

Grobogan-Inspirasiline.com. Diduga telah melakukan tindak pidana korupsi, salah satu oknum Kades di wilayah Kecamatan Gubug harus berurusan dengan Kejaksaan Negeri Grobogan. Oknum tersebut adalah Kades Jatipecaton ,sehingga Kantor Desa Jatipecaron, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan Rabu (9/3/22) digeledah oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Grobogan.

Penggeledahan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut perkara dugaan kasus korupsi yang dilakukan oknum perangkat desa tersebut  yakni SES adapun  telah ditetapkan sebagai tersangka.

Selain Kantor Desa Jatipecaron, rumah tersangka juga turut digeledah. Proses penggeledahan yang dipimpin Kasi Tindak Pidana Khusus Iwan Nuzuardi dilakukan selama empat jam, mulai pukul 11.00 WIB hingga 15.00 WIB.
Adapun penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-01/M.3.41/Fd.1/02/2022 tertanggal 24 Februari 2022 dan Penetapan izin Penggeledahan Pengadilan Negeri Purwodadi Nomor: 10/Pen.Pid/2022/PN.Pwd pada 8 Maret 2022.

Kasi Intel Kejari Grobogan Frengki Wibowo menuturkan, dalam penggeledahan tersebut, Tim Penyidik menyita beberapa dokumen, seperti peraturan desa dan laporan pertanggungjawaban (LPJ).

Sedangkan di lokasi rumah tersangka, Tim Penyidik juga menyita beberapa dokumen. Seperti nota, stempel dan beberapa dokumen LPJ.

Tak hanya itu, sejumlah barang juga turut disita tim penyidik untuk memperkuat alat bukti dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Dokumen dan barang yang disita terkait pengelolaan keuangan yang bersumber dari Dana Desa (DD), Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah, ADD (alokasi dana desa), PAD (pendapatan asli daerah), termasuk bantuan keuangan (BanKeu) APBD Provinsi tahun anggaran 2019 hingga 2021.

“Dalam pengelolaan keuangan dari berbagai sumber anggaran tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara,” tambahnya.

Sebagaimana diberitakan, sebelumnya penyidik telah menetapkan SES sebagai tersangka.

Yang bersangkutan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) ataupun pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Tim Kejari Groboganuga berharap semoga ini menjadi pembelajaran atau teguran untuk semua Kepala Desa dalam mejalankan amanat yang di emban haruslah sesuai prosedur yang ada dan janganlah melakukan hal hal yang bisa merugikan Negara. ( jokowi)

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *