Kota Tegal -Inspirasiline.com Dua orang spesialis pencurian dengan modus pecah kaca mobil berinisial DRS (38) dan BA (38) berhasil diringkus oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Tegal Kota. Keduanya ditangkap setelah menggondol uang senilai total Rp 250 juta di jalur pantura tepatnya di halaman parkir kantor Bulog jalan Kolonel Sugiono No.139 Kelurahan Kemandungan Kota Tegal.
Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat, S.S, pada saat kegiatan konferensi pers, Senin (14/3/2022) menyampaikan bahwa Polres Tegal Kota telah berhasil ungkap kasus spesialis pecah kaca mobil yang mana TKP-nya di halaman kantor Bulog jalan Kolonel Sugiono Kelurahan Kemandungan, Tegal Barat, Kota Tegal, terjadi pada 7 Maret 2022 sekira pukul 15.40 WIB.
Kapolres menyebut pelaku (DRS) dan (BA) keduanya berasal dari Palembang Sumatera Selatan. Tersangka merupakan residivis karena sebelumnya juga pernah masuk penjara pada kasus yang sama di Kota Batam.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan kronologi kejadiannya, bahwa pada hari Senin tanggal 07 Maret 2022 sekitar pukul 13.35 Wib, korban mengambil uang di Bank BRI Cabang Tegal sebesar Rp. 250 juta, kemudian korban menuju kantor Bulong Cabang Tegal dan memarkirkan mobilnya di halaman parkir dengan masih menyimpan uangnya di dalam mobil dan korban masuk ke dalam kantor Bulog. Selang beberapa menit korban kembali ke mobilnya namun mendapati kaca mobilnya samping kiri tengah sudah pecah, kemudian mengecek ke dalam ternyata uang yang disimpannya sudah hilang.
“Menurut keterangan pelaku, mereka mengamati korban sejak dari bank dan membuntutinya sampai di kantor bulog. Setelah mengetahui korban masuk ke dalam kantor bulog, pelaku masuk dengan melompati pagar dan langsung mengambil uang milik korban dengan cara mencongkel kaca mobil hingga pecah, “terang Kapolres.
Kapolres juga menambahkan, bahwa setelah pihaknya menerima laporan tentang kejadian pencurian dengan modus pecah kaca mobil, langsung turun mengecek ke TKP dan dari hasil olah TKP petugas memperoleh petunjuk bahwa kejadian dilakukan oleh kelompok tertentu, selanjutnya dilakukan pengembangan hingga berhasil melakukan penangkapan pelaku berikut mengamankan barang buktinya di daerah Jombang, Jawa Timur.
“Dari hasil olah TKP kami mendapatkan petunjuk kalau kejadian pecah kaca ini dilakukan oleh kelompok tertentu, kemudian dilakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil menangkap dan mengamankan pelaku di Jombang Jawa Timur berikut barang buktinya ,” imbuh Kapolres.
Dalam kejadian pencurian ini petugas dapat mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 1,5 juta, tiga buah besi dimodifikasi Kunci T, satu buah sebo penutup wajah, serpihan pecahan kaca mobil, dua buah baju warna putih kombinasi biru dan warna hitam kombinasi garis-garis merah, satu buah BPKB motor, satu unit SPM Honda CB 150R No.Pol F- 6833-GX warna putih kombinasi merah yang digunakan untuk melakukan aksinya.
Dan atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 4e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Biet)