Tersangka Haris Supriyadi Bebas Diluar Tahanan, Paryanti Kecewa

Uncategorized

Sragen-Inspirasiline.com. Warga Dukuh Butuh RT. 34, Desa Banaran, Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen korban penipuan pencairan uang beku di Bank Paryanti (57) kecewa tersangka Haris Supriyadi yang ditangkap jajaran Satreskrim Polres Sragen beberapa waktu lalu, saat ini masih bebas berkeliaran diluar tahanan Polres Sragen.

Kasus penipuan dengan modus pencairan uang miliaran beku di bank itu menelan korban Paryanti dengan kerugian Rp 510.000.000 .

Paryanti yang ditemui Inspirasiline.com di Sragen Selasa (5/4/2022) bercerita, kejadian itu berawal saat Haris Supriyadi meditasi mendapat petunjuk gaib lalu menghubungi  Sudarno (63) Suaminya

Dalam percakapan itu kata Paryanti, Haris Supriyadi mengatakan, uang beku di bank, bisa cair bila ada aset produktif yang dijual, singkat cerita Haris Supriyadi bertamu ke rumah Sudarno.

Dukuh Butuh RT 34, Desa Banaran, Kecamatan Sambungmacan Kabupaten Sragen, membahas pencairan uang  beku di Bank dan Haris Supriyadi mengaku mengenal Ika Rini Hadayani dan Slamet Harjaka, sebagai orang penting, untuk mencairkan uang beku di bank itu. Atas kesepakatan berdua, Sudarno mencari aset yang dijual, kebetulan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum( SPBU) Jatisumo di Wilayah Kecamatan  Sambungmacan dijual. Beberapa hari kemudian Ika Rini Hadayani dan Slamet Harjaka survei dilokasi dan mengatakan, SPBU Jatisumo bisa diajukan untuk mencairkan uang sebesar Rp 65 milyar Syarat yang disetujui  untuk songgekan per satu milyar Rp 1 juta, sehingga Sudarno keluarkan uang Rp 65 juta, dan harus buka rekening di Bank Prioritas sebesar Rp 100 juta, dan biaya administrasi lain. Total uang yang dikeluarkan  Paryanti  melalui suaminya Sudarno  Rp 510.000.000

Berjalanya waktu yang dijanjikan Haris Supriyadi, Ika Rini Hadayani dan Slamet Harjaka tidak terealisasi,

baca juga:  Top Trending Software For 2017

Sudarno dengan istrinya Paryanti minta tanggung jawab Haris Supriyadi, namun selalu beralasan uang beku di bank akan cair, bahkan Haris Supriyadi telah membuat surat pernyataan hingga tiga kali isinya akan kembalikan uang yang dikeluarkan 100%, semua diingkari .

Karena tidak ada etikat baik,  Paryanti didampingi suaminya Sudarno dan anaknya Niko Aditya Herlambang, melaporkan  Haris Supriyadi, Ika Rini Hadayani dan Slamet Harjaka dengan dugaan penipuan ke Polres Sragen.

“Saya dengan terpaksa harus melaporkan ketiga orang yang telah menipu uang saya Rp 510 juta, saya sudah dipermainkan oleh ketiga orang tersebut, ternyata ketiganya  berkomplot untuk menipu. Saya awam hukum,saya minta pendampingan Kuasa Hukum Bapak Amir Junaidi, SH.

laporan saya hampir satu tahun pihak kepolisian Polres Sragen baru menangkap Haris Supriyadi dan Ika Rini Hadayani, sedangkan  Slamet Harjaka  sampai sekarang belum ditangkap, statusnya Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Sragen” Ungkap Paryanti.

“Saya heran  Haris Supriyadi otak penipuan dengan modus uang beku di bank fiktif ,justru belum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen, justru Ika Rini Hadayani sudah sidang 2 kali, Saya juga bingung saat menghadiri sidang secara online di ruang sidang Kejari Sragen, saya sebagai saksi,  terdakwa Ika Rini Hadayani juga dihadirkan.

Sebelum sidang online dimulai, Jaksa Penuntut umum Apriyanto bilang berkas perkara Haris Supriyadi belum di limpahkan ke Kejari Sragen.

Menurut Apriyanto kasus Haris Supriyadi ditangguhkan dengan jaminan keluarga” Ungkapnya.

Penasehat hukum Paryanti, Amir Junaidi,SH  mengatakan, dirinya belum mengetahui berkas perkara Haris Supriyadi dilimpahkan ke Kejari Sragen.

“Saya tidak tahu kalau Haris Supriyadi ditangguhkan penahanan dengan jaminan keluarganya, saya berharap pihak penyidik Polres Sragen segera melimpahkan berkas perkara Haris Supriyadi ke Kejaksaan Negeri Sragen, agar segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sragen”. Ungkap Amir Junaidi kecewa.

baca juga:  Separuh Wilayah Kabupaten Blora Zona Kuning

Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi melalui Kasi Humas AKP Suwarso menyampaikan,  pihak kepolisian telah menangkap 2 orang tersangka kasus penipuan dengan kerugian Rp 510 juta.

Dua berkas tersangka yakni: Ika Rini Hadayani dan Haris Supriyadi sudah dilimpahkan ke Kejari Sragen, dan satu tersangka atas nama Slamet Harjaka DPO Polres Sragen.

” Jadi tiga tersangka satu buron.  2 berkas perkara Haris Supriyadi  dan Ika Rini Hadayani sudah lengkap, sudah dilimpahkan ke Kejari Sragen, jadi dua tersangka tersebut sudah menjadi kewenangannya Kejaksaan Negeri Sragen” Ungkap AKP Suwarso menjelaskan. ( Sugimin/17)

Bagikan ke:

1 thought on “Tersangka Haris Supriyadi Bebas Diluar Tahanan, Paryanti Kecewa

  1. Thank you for sharing superb informations. Your web-site is so cool. I am impressed by the details that you¦ve on this blog. It reveals how nicely you understand this subject. Bookmarked this web page, will come back for extra articles. You, my pal, ROCK! I found just the info I already searched all over the place and just couldn’t come across. What an ideal web site.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *