Sukoharjo-Inspirasiline.com. Sebanyak 3.200 keluarga penerima manfaat (KPM) di Sukoharjo diketahui tidak layak menerima bantuan sosial (bansos) dan program kesejahteraan pada Maret 2022.
Ribuan KPM tersebut tercatat dalam beragam bansos khusus yang digulirkan pemerintah selama pandemi Covid-19. Mereka diketahui tak layak menerima bansos setelah petugas melakukan pembaruan DTKS setiap bulan.
Kepala Dinas Sosial Pemkab Sukoharjo, Suparmin, mengatakan beberapa penyebab warga tidak layak menerima bansos lantaran berbagai hal seperti meninggal dunia dan berubah status ekonominya.
Guna memperkuat data penerima bansos, Pemkab Sukoharjo kini melakukan pembaruan DTKS setiap bulan. Sebelumnya, pembaruan DTKS dilakukan setiap enam bulan atau semester.
“ Pembaruan DTKS melalui proses verifikasi dan validasi data yang melibatkan pemerintah desa/kelurahan hingga pengurus rukun tetangga (RT). Sinkronisasi DTKS dilakukan rutin bulanan guna mendapat data terbaru masyarakat tidak mampu di masing-masing desa/kelurahan,” ujar Suparmin.
Lebih lanjut Kadisnos Pemkab Sukoharjo Suparmin memahami proses verifikasi dan validasi data memerlukan peningkatan sumber daya manusia (SDM), terutama tenaga operator data di setiap desa/kelurahan dan kecamatan.
“Pemerintah telah beberapa kali menggelar kegiatan bimbingan teknis (bintek) peningkatan kapasitas SDM dengan sasaran tenaga operator data DTKS,” tandasnya.
Selama ini, DTKS menjadi acuan utama penyaluran beragam bantuan sosial yang digulirkan pemerintah guna meningkatkan perlindungan sosial.
Misalnya, program keluarga harapan (PKH), bantuan pangan non tunai (BPNT), dan bantuan sosial tunai (BST). Sehingga dinamika jumlah penerima bantuan sosial selalu berubah karena beragam penyebab.
“ Pembaruan DTKS harus dilakukan secara rutin. Tak lagi setiap semester melainkan setiap bulan guna memperoleh data yang valit,” imbuhnya. (Prie)
