Gasak 22 Ton Gula Rafina, Dibeluk Polisi

NEWS

Rembang-Inspirasiline.com. Jajaran Polres Rembang, Kamis malam (18/5) berhasil mengungkap aksi pencurian puluhan ton gula rafina. Dari pengungkapan itu, petugas Resmob Polres Rembang berhasil membekuk satu dari tiga tersangka dan sejumlah barang bukti. Sedang dua tersangka lainnya masih buron.

Informasi yang di dapat media ini menyebutkan, semula truk boks membawa gula rafinasi sebanyak 22 Ton dari Bekasi, Jawa Barat, dengan tujuan Sidoarjo, Jawa Timur. Sesampainya di wilayah Kragan, Rembang, gembok pintu truk dirusak oleh kawanan penjahat dan muatannya dipindahkan ke armada truk lain. Kemudian gula hasil curian dijual kepada pihak lain.

Kedua truk untuk mengangkut dan melangsir barang, telah diamankan petugas kepolisian.

Dalam kasus ini, polisi menangkap seorang pria berinisial S (47) warga Trangkil, Kabupaten Pati.

Ia berperan memindahkan gula ke armada truk lain, untuk dijual. Berdasarkan aturan pemerintah, gula rafinasi dilarang dijual bebas ke pasaran, karena gula yang berasal dari sari tebu itu, tidak baik untuk kesehatan. Gula rafinasi umumnya dipakai sebagai bahan baku industri.

Kepada petugas tersangka S mengaku baru melakukan aksinya sekali. Namun polisi menduga yang bersangkutan sudah beberapa kali, dengan sasaran barang berbeda-beda.

“Saya tidak kenal dengan pemilik barang pak. Saya ditelefon teman. Kalau yang membeli, saya sudah tahu, baru satu kali pak, yang dulu garam,“ kata S.

Berdasarkan hasil penyelidikan pihak Polres Rembang, komplotan tersangka pelaku menerima total uang Rp 244 Juta, dari hasil menjual gula.

Tersangka S memperoleh bagian Rp 140 Juta, kemudian uangnya dipakai untuk membeli mobil Honda Jazz, yang juga turut diamankan polisi sebagai barang bukti.

Kapolres Rembang, AKBP Suryadi menyatakan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut, karena ada dua pelaku lain yang masih diburu. Salah satunya adalah sopir pengangkut gula.

“Modusnya pelaku menghentikan truk di tengah jalan, merusak gembok dan menjual gula kepada penadah, “ terangnya.

AKBP Suryadi menambahkan, sebagian besar gula sudah habis terjual, sedangkan barang bukti gula yang diamankan ada 4 sak atau sekira 2 Kwintal.

Polisi menjerat tersangka pelaku berinisial S dengan pasal 363 KUHP, ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara. (yon daryono)

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *