Sukoharjo-Inspirasiline.com. Darsono (35) Warga Dukuh Bulurejo RT 01/05, Desa Bulu, Kecamatan Polokarto ini benar-benar bejat, pasalnya dia tega mencabuli anak tirinya sendiri berkali-kali. Ironisnya, korban SR, baru berusia 11 tahun. Atas perbuatannya tersebut, saat ini, pelaku sudah diamankan Polres Sukoharjo.
“Pelaku ini mengaku kali pertama berbuat di Namlea Ambon pada tahun 2018,” jelas Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Teguh Prasetyo, Rabu (20/4/2022).
Teguh melanjutkan, kejadian persetubuhan pada anak tiri tersebut berlanjut pada tahun 2021 lalu dimana pelaku nekat menyetubuhi anak tirinya saat sedang tidur.
Setelah itu, Darsono pun pernah mengajak bersetubuh di kamar mandi. Saat ditolak oleh SR, D malah mengancam tidak akan memberi uang. Pelaku kemudian menjanjikan akan memberi uang Rp 50 ribu pada korban. Kejadian persetubuhan terus terulang beberapa kali dimana dari pengakuan tersangka sendiri sebanyak 10 kali. Namun, korban hanya mengaku disetubuhi ayah tirinya sebanyak tiga kali.
Pencabulan anak dibawah umur tersebut terungkap ketika korban pada Desember 2021, korban berada dirumah saksi RS, tetangga korban. Saat itu, korban bercerita pada RS jika pernah dicabuli oleh ayah tirinya, Darsono. Bahkan, korban juga pernah diminta untuk mengirim foto telanjang.
Oleh saksi RS, cerita korban tersebut kemudian disampaikan ke ibu kandung korban yang awalnya tidak percaya. Ibu kandung korban baru percaya setelah melihat riwayat chat dari pelaku dan korban. Kejadian itu kemudian disampaiken ke kakak kandung korban yang kemudian berkoordinasi dengan Pakdhe korban.
“Setelah itu Pakdhe korban beserta saksi RS, kakak kandung korban dan SR melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Sukoharjo,” terang Kasat Reskrim.
Setelah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, pelaku akhirnya ditangkap pada Jumat (15/4/2022). Petugas juga melakukan penyitaan terhadap satu stel baju tidur warna ungu, handphone Samsung milik pelaku dan handphone Sony milik korban sebagai barang bukti.
Pelaku sendiri dijerat dengan tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan untuk atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul sebagaimana di maksud dalam Pasal 81 ayat 2 dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76E UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindingan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.
Sementara itu, Darsono mengakui perbuatannya. Darsono mengaku melakukan hal itu karena sering ribut dengan istrinya. Bahkan, istrinya sering menolak permintaan untuk diajak berhubungan suami istri. Kondisi tersebut membuat Darsono mengalihkan sasaran ke anak tirinya SR. (Prie)