Sragen-Inspirasiline.com. Perpanjangan masa libur Lebaran 2022 bagi siswa Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) tidak berlaku di Kabupaten Sragen. Para siswa di Bumi Sukowati tetap masuk sekolah mulai Senin (9/5/2022) besok.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sragen, Suwardi, saat dihubungi Inspirasiline.com, Jumat (6/5/2022), mengungkapkan kebijakan perpanjangan libur Lebaran itu hanya berlaku untuk wilayah Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, Banten, dan Jawa Barat (Jabar).
Suwardi menyatakan, hingga Jumat ini di Jawa Tengah tidak ada kebijakan perpanjangan libur Lebaran. “Jadi siswa SD dan SMP tetap masuk sekolah mulai Senin besok,” Ungkapnya
Lebih jauh Suwardi menjelaskan, biasanya pada hari pertama para siswa dan guru melaksanakan halalbihalal.
Pada hari pertama itu juga, katanya Disdikbud Sragen akan melakukan Inspeksi mendadak (Sidak) ke Sekolah-Sekolah untuk memastikan para Aparatur Sipil Negara (ASN) benar-benar masuk kerja atau masih ada yang tidak masuk.
“Sidak itu sebagai tindak lanjut atas kewajiban masuk kerja sesuai dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen No. 800/3045/24/2022 tertanggal 28 April 2022. Hasil Sidak itu akan dilaporkan ke Sekda,” Ungkapnya.
SE yang ditanda tangani Sekda Tatag Prabawanto atas nama Bupati Sragen itu ditujukan kepada Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Staf Ahli Bupati, Inspektur Daerah, Kepala Badan/Dinas, Kepala Bagian (Kabag) Sekretariat Daerah (Setda), Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan Camat.
SE tu, Sekda mengacu Keputusan Presiden RI No. 4/2022 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN 2022. Dalam keputusan tersebut, ASN mulai masuk kerja pada 9 Mei 2022.
“Untuk mengoptimalkan pelayanan publik dan menegakkaan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen, khususnya disiplin waktu kerja maka hari pertama masuk kerja perlu dilakukan pemantauan di masing-masing Perangkat Daerah. Untuk mempelancar pemantauan itu, dimohon kerja samanya untuk ikut mendata PNS yang masuk kerja dan PNS yang bolos pada hari pertama ASN masuk kerja,” tulis Sekda.
Sekda melanjutkan hasil panatauan tersebut segera dilaporkan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sragen pada hari pertama masuk kerja melalui surat maya (Surya). Laporan ke BKPSDM Sragen, Ungkap Sekda, paling lambat pukul 11.00 WIB. ( Sugimin/17)
