Sragen-Inspirasiline.com. Tersangka kasus penipuan pencairan uang beku di Bank Hari Supriyadi(64) di Sudang di Pengadilan Negeri (PN) Sragen, Selasa (10/5/2022)
Pria berusia 64 tahun asal Klaten itu diduga mendalangi penipuan terhadap pasangan pengusaha asal Desa Banaran, Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen, Sudarno (61) dan Istrinya Suparyanti (57).
Pasutri itu mengaku mengalami kerugian Rp 510 juta akibat tergiur mendapat dana beku miliaran yang dijanjikan terdakwa.

Dari kesaksian korban saat dihadirkan di persidangan Selasa (10/5/2022), terdakwa selama ini dikenal sebagai orang hebat dan punya ilmu tinggi.

Hal itulah yang membuat korban percaya dengan tawaran pencairan dana beku yang dijanjikan terdakwa.
“Pak Haris itu kontraktor. Ilmunya hebat dan kondang di mana-mana. Jadi saya percaya saja yang mulia,” Ungkap Paryanti menjawab pertanyaan hakim mengapa begitu percaya terhadap terdakwa.
Paryanti menuturkan selain menjanjikan bisa membantu mendapat dana beku miliaran, terdakwa juga menawarkan akan mengajak putranya berbisnis di Kendari.
Hal itulah yang membuat diri dan suaminya menuruti permintaan mentransfer uang yang oleh terdakwa dibahasakan untuk administrasi dan dana senggekan.
Korban dijanjikan akan ada pencairan miliaran dalam 3 minggu. Namun pada tahap berikutnya korban masih saja dimintai uang baik oleh tersangka Haris Supriyadi maupun tersangka Ika Rini Handayani.
Paryanti khawatir jika persyaratan pengiriman uang tidak terpenuhi, pinjaman tidak jadi cair.
Namun Paryanti baru sadar tertipu setelah janji pencairan dana miliaran itu ternyata tak pernah terwujud. Saat dimintai pertanggungjawaban mengembalikan uang, terdakwa justru selalu berdalih dan berjanji.
“Saya merasa tertipu, waktu uang kami minta dikembalikan, janjinya bulan ini mau dikembalikan. Tapi ternyata bohong,” Ungkap Paryanti di hadapan persidangan.
Hakim sempat bertanya, mengapa korban tidak menaruh curiga meski dimintai transfer uang berkali-kali ?
Pertanyaan itu dijawab Paryanti bahwa dirinya saat itu yakin bakal mendapatkan pinjaman yang cukup besar untuk membeli SPBU yang berada di Sambungmacan.
”Saya tergiur mendapat pinjaman uang yang besar. Dengan syarat Rp 1 juta bisa mencairkan dana Rp 1 miliar,” Ungkapnya sambil menunduk
Sementara, Sudarno mengatakan dirinya percaya dan mau mentransfer uang karena terdakwa selalu menyampaikan dana beku itu baru bisa cair ketika ada aset.
Sidang perdana itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Sutiyono, dengan hakim anggota Adityo Danur Utomo dan Andris Henda Gautama. Dari JPU dihadiri Apriyanto Kurniawan.
Sidang digelar dengan agenda pembacaan dakwaan kemudian berlanjut dengan pemeriksaan saksi korban.
Sidang akan kembali dilanjutkan Selasa (17/5/2022) mendatang dengan agenda menghadirkan saksi dari manager SPBU yang akan dibeli. ( Sugimin/17)
