Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Sragen Ihsan Muhadi : Fatwa MUI Itu Berisi Tentang Hukum Dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah PMK

NEWS

Sragen-Inspirasiline.com. Sah tidaknya Sapi atau kambing untuk berkurban karena terkena Penyakit Mulut dan Kuku ( PMK), Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sragen berpedoman pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 32/2022 terkait boleh tidaknya sapi atau kambing terkena PMK untuk hewan kurban.

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Sragen Ihsan Muhadi mengatakan, Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu berisi tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah PMK.

” Fatwa itu dikeluarkan MUI lantaran adanya PMK yang mewabah di Indonesia” Ungkapnya kepada Inspirasiline.Com di Ruang Kerjanya Kamis (2/6/2022)

Ihsan Muhadi masih menunggu surat edaran dari Kemenag yang akan dijadikan dasar untuk sosialisasi soal hewan kurban kepada masyarakat.

“Kalau tidak ada edaran dari Kemenag, maka Fatwa MUI itu bisa dijadikan dasar untuk sosialisasi. Jadi hewan ternak yang terkena PMK ringan masih sah dijadikan hewan kurban” Ungkap Ihsan Muhadi mengutip sebagian isi dari Fatwa MUI tersebut

Hewan ternak yang terjangkit PMK dengan gejala klinis berat sampai lumpuh dan pincang kata Ihsan Muhadi, maka tidak sah dijadikan hewan kurban. Hewan ternak yang sudah sembuh dari penyakit PMK dalam kategori berat dalam kurun waktu 10-13 Dzulhijjah masih sah sebagai hewan kurban. Tetapi kalau melebihi 13 Dzulhijjah dianggap sebagai sedekah.

Pihaknya mengimbau kepada warga  masyarakat yang akan berkurban supaya berhati-hati dalam mencari hewan ternak untuk kurban. Masyarakat bisa berkoordinasi dengan Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Sragen untuk memastikan hewan yang akan dijadikan kurban sehat.

“Saya kira Disnakkan menjadi rujukan bagi masyarakat sebagai pertimbangan dalam pemilihan hewan kurban yang sehat atau tidak. Kami pun akan berkoordinasi dengan Disnakkan untuk membuat selebaran sosialisasi kepada masyarakat, terutama mengenal ciri-ciri penyakit PMK supaya bisa dideteksi masyarakat secara dini,“ Ungkapnya

Berkurban itu, kata Ihsan Muhadi, merupakan ibadah yang sifatnya sunah muakad dan keutamaannya besar. Ihsan Muhadi  berharap jangan sampai karena khawatir ada PMK kemudian warga yang mampu tidak berkurban.

Kehati-hatian juga harus dilakukan oleh peternak dan penjual hewan kurban supaya memberi penjelasan seadanya dan tidak menjual hewan yang sakit.

Disnakkan Kabupaten Sragen hanya bisa memberikan taukan tentang ciri-ciri hewan yang terinfeksi PMK.

Karyawan Disnakan Sragen yang tidak mau disebut Identitasnya mengatakan, hewan yang rentan terhadap PMK terdiri atas sapi, kerbau, domba, dan kambing.

Gejala PMK yang bisa diketahui warga katanya , meliputi suhu tubuh hewan ternak 39-41 derajat Celsius, air liur berlebihan dan berbusa, ada luka lepuh di lidah dan mukosa di rongga mulut; tidak mau makan, sulit berdiri (gemetar), napas cepat, dan pincang karena luka pada kaki dan diakhiri lepasnya kuku.

Berikut hukum berkurban dengan hewan yang terkena PMK berdasarkan Fatwa MUI

Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya hukumnya sah dijadikan hewan kurban.

Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti mlepuh pada kuku hingga terlepas dan/atau menyebabkan pincang/tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban.

Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), maka hewan ternak tersebut sah dijadikan hewan kurban.

Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan berkurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), maka sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah bukan hewan kurban. ( Sugimin/17)

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *