Sragen-Inspirasiline.com Suwarti (61) Pensiunan Guru Agama Sekolah Dasar Negeri (SDN) Jetis 2, Kecamatan Sambirejo Kabupaten Sragen yang berharap mendapat tunjangan pensiun dan tidak menggembalikan gajinya selama 2 tahun mendapat perhatian Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah (Jateng)
Perempuan yang sudah mengajar sekitar 35 tahun ini justru dirundung masalah terkait administrasi kepegawaian yang carut marut.
Suwarti menceritakan, dirinya Lulusan Pendidikan Guru Agama Atas (PGAA) di Solo. Selanjutnya menjadi Guru Wiyata Bakti (WB) di beberapa sekolah seperti di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Blimbing 3, SDN Blimbing 2, dan di SDN Sambi 1, saat di SDN Sambi 1, pada 2014 diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Menurutnya, dalam Surat Keputusan (SK) CPNS yang terima tertulis profesinya adalah sebagai Guru Agama. Kemudian dipindah ke SDN Jetis 2, Kecamatan Sambirejo, Kabupaten Sragen.
”CPNS masuk Pendidikan Guru Agama. SK masuk sebagai Guru, lalu kuliah lagi S1. Sejak pemberkasan selalu ditolak dari CPNS ke PNS,” Ungkapnya
Pada 2016 Suwarti diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil ( PNS). Suwarti tetap melanjutkan mengajar, hingga masa mengabdinya selesai pada 1 Juli 2021.
Masalah timbul ketika sudah memasuki masa pensiun. Kinerjanya dinilai kurang dari 5 tahun sebagai PNS karena terkait ijazah S1 miliknya yang belum keluar.
Suwarti mengurus administrasi. Namun pada 26 April berkasnya dikembalikan Badan Kepegawaian Negara (BKN) karena dianggap menggunakan ijazah PGAA. Dengan demikian masuk ke kategori Tenaga Pendidik bukan Guru. Hingga akhirnya tidak dapat pensiun.
Pihaknya memiliki berkas persyaratan seperti sertifikat pendidik, ijazah S1 dan SK Jabatan Fungsional Guru.
”Padahal, waktu diangkat menjadi CPNS pada September 2014 sudah lulus S1. Namun ijazah S1 baru keluar pada Desember 2014 dan berharap ijazah S1 dapat disusulkan,” Ungkapnya Suwarti menjelaskan
Suwarti diminta mengembalikan gajinya selama dua tahun, karena dianggap statusnya merupakan tenaga kependidikan yang memiliki batas pensiun 58 tahun. Seharusnya ketika usia 57 tahun sudah ada pemberitahuan. Sehingga permasalahan seperti ini bisa diselesaikan sejak awal. Tidak sampai ada desakan pengembalian gaji.
”Harapan saya ya tentu tidak mengembalikan dan mendapatkan hak pensiun. Saya dibantu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sragen Pak Pur (Bambang Widjo Purwanto-red), Pak Pur mengusahakan agar tidak mengembalikan,” Ungkapnya lebih lanjut
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sragen Kurniawan Sukowati akan mempelajari kasus tersebut. Kurniawan Sukowati belum genap sepekan menjadi Kepala BKPSDM karena baru dilantik pada Selasa (31/5) lalu.
”Kami akan pelajari dulu Pak, belum bisa matur, masih kita kaji,” Ungkap Kurniawan Sukowati saat dihubungi Inspirasiline.com Senin (6/6/2022)
Kasus yang menimpa Suwarti mendapat perhatian Ombudsman Perwakilan Jateng . Ombudsman berharap kasus tersebut bisa diselesaikan di tingkat kabupaten.
Namun jika tak bisa, Ombudsman siap membawa kasus itu ke tingkat Provinsi Jateng.
“Sebisa mungkin masalah itu bisa diselesaikan di tingkat kabupaten. Kalau tidak bisa maka bisa kami bawa ke tingkat jateng. Saya juga akan berkomunikasi dengan Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) jateng,” Ungkap Kepala Ombudsman Jateng Siti Farida kepada Inspirasiline.com, Senin (6/6/2022).
Siti Farida juga mengaku sudah berkomunikasi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen, Tatag Prabwanto. Menurutnya, Sekda dan Dinas Pendidikan sudah berkomitmen untuk menyelesaikan masalah itu. Selain itu, Ombudsman juga telah berkomunikasi dengan Kantor Kemenag Agama Sragen.
Siti Farida mendorong Suwarti (Pensiunan Guru) SDN Jetis 2, Kecamatan Sambirejo, Kabupaten Sragen itu melapor ke Ombudsman.
Siti Farida akan mendukung Suwarti (61) untuk mendapatkan win-win solution atas persoalan yang membelitnya.
“Korban juga bisa melaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Jateng. Laporan ke kami tidak dipungut biaya dan bisa disampaikan secara online. Kami pastikan setiap aduan yang masuk ke Ombudsman akan ditidaklanjuti,” jelasnya. (Sugimin/17)
