Ratusan Pegawai Negeri Pemkab Grobogan Harus Kembalikan Uang Kelebihan Tunjangan Anak, Hingga Milyaran Rupiah Jumlahnya

NEWS

Grobogan-Inspirasiline.com. Ratusan PNS di lingkungan Pemkab Grobogan terpaksa merogoh koceknya sendiri lantaran mereka harus mengembalikan uang kelebihan tunjangan anak. Hal itu diketahui dari hasil pemeriksaan BPK bulan Maret-April 2022 di 7 OPD lingkungan Pemkab Grobogan. Ketujuh OPD yang disampel BPK RI sebagai obyek pemeriksaan tersebut adalah Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas PUPR, Setda, Dinas Perhubungan, RSUD dan Setwan. Dari sampel 7 OPD tersebut, sejumlah PNS Pemkab Grobogan harus mengembalikan uang kelebihan tunjangan anak  ke Kas Negara hingga mencapai  Rp. 1,14 Milyar. Demikian disampaikan Sekretaris Inspektorat Grobogan Galang SSTP, MSi kepada Inspirasiline.com di ruang kerjanya, Jumat (17/6/22).

Galang menyebut jumlah OPD se Kabupaten Grobogan sebanyak 49 buah, 7 OPD diantaranya merupakan sampel obyek pemeriksaan BPK RI, sedang sisanya dilimpahkan  ke Inspektorat Grobogan dan saat in masih dalam proses pemeriksaan “Dalam LHP nya salah satunya menyebutkan adanya daftar gaji pegawai ditemukan kelebihan tunjangan anak yang tetap masuk daftar gaji,  meski anak sudah berusia lebih dari 21 tahun, mestinya sudah tidak masuk” ungkap Galang. Ia juga menambahkan, bagi pegawai yang tetap menerima tunjangan anak dimana anaknya sudah melebihi umur 21 tahun, maka pegawai tersebut harus mengembalikan uang kelebihannya. Besarnya pengembalian kelebihan tunjangan anak tiap pegawai tidak sama. Selanjutnya dari 32 OPD yang saat ini sedang didalami oleh Inspektorat  hingga kini juga ditemukan angka yang fantastis, untuk sementara Tim Inspektorat Grobogan menemukan sejumlah PNS yang harus mengembalikan uang kelebihan tunjangan anak sudah tembus Rp 100 jutaan.

Apakah hal itu merupakan hal yang disengaja atau tidak oleh pegawai yang bersangkutan, yang jelas kejadian tersebut sebagai sebuah kesalahan.

Retno Palupi koordinator Keperbendaharaan DPPKAD Grobogan menjelaskan sebetulnya pihaknya setiap tahun sudah mengingatkan kepada para bendahara OPD agar meneliti daftar gaji dan daftar keluarga yang dikirimkan kepada pegawai negeri setiap tahunnya apakah pegawai tersebut memiliki anak yang sudah berumur lebih dari 21 tahun. Bila sudah melebihi umur tersebut, pegawai yang bersangkutan agar rnemberitahukan kepada bendahara OPD masing masing.

Atau kalau anak meneruskan kuliah maka pegawai tersebut harus melampirkan surat keterangan dari perguruan  tingginya. ” Saya merasa kesal kok kepada para bendahara OPD, mereka sudah sering saya beritahu, tapi sepertinya omongan saya disepelekan” ungkap Retno Palupi. Para pegawai yang kedapatan memiliki anak dengan usia lebih dari 21 tahun dan masih ada dalam  daftar gaji serta telah menerima dana tunjangan tersebut maka pegawai tersebut harus mengembalikan ke Kas Daerah dengan cara setor tunai atau potong gaji atau tukin. Tetapi kalau hingga purna tugas, maka uang kelebihan akan dipotongkan dari dana pensiun Taspen, kata Retno

Sebagaimana diketahui, menurut pantauan Inspirasiline.com  beberapa OPD ditemukan jumlah pegawainya yang harus mengembalikan diantaranya Dinas Pendidikan Grobogan sekitar 200 orang karyawan dan guru dengan jumlah uang yang harus dikembalikan mencapai 900 juta rupiah, DP3AKB sebanyak 3 orang dengan jumah Rp.11 juta, Kecamatan Ngaringan sebanyak 4 orang dengan jumlah Rp. 20 jutaan,  dan masih banyak lagi yang lainnya. Ada juga suami istri yang harus mengembalikan hingga Rp.100 jutaan akibat kelalaian data keluarga.

Terkait hal itu terpisah, Sekretaris Disdik Grobogan DR Wahono hanya memberikan masukan agar aplikasi input daftar gaji dibuat secara otomatis, bila anak sudah mencapai umur 21 tahun,  maka secara otomatis data anak tersebut hilang ” Kami harap begitu, DPPKAD membuat aplikasi secara otomatis, tidak mungkin seorang bendahara seperti Disdik yang mengurusi ratusan pegawai” bebernya. Sebagaimana diketahui per Juni 2022, jumlah PNS yang masuk dafrar haji melalui Pemkab Grobogan sebanyak 7660 dan 1491 tenaga PPPK.

Tentang aplikasi otomatis tersebut, Retno Palupi yang langsung menangani tugas sebagai pembuat daftar gaji di DPPKAD Grobogan juga inginnya seperti itu. Dengan kejadian ini juga merupakan satu masukan untuk Pemkab Grobogan demi perbaikan dimasa yang akan datang, katanya. (jokowi)

Bagikan ke:

2 thoughts on “Ratusan Pegawai Negeri Pemkab Grobogan Harus Kembalikan Uang Kelebihan Tunjangan Anak, Hingga Milyaran Rupiah Jumlahnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *