Korpri Menggelar Sosialisasi Bantuan Hukum bagi ASN di Kabupaten Sragen

NEWS

Sragen-Inspirasiline.com.Hasil kerjasama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen melalui Dewan   Korpri Sragen yang Nota Kesepahaman Bantuan Hukum dengan Dewan Pimpinan Cabang ( DPC) Peradi Sragen  ditandatangani  di Ruang Rapat  Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen, Senin (25/4/2022) lalu, Korpri menggelar sosialisasi kerjasama bantuan hukum bagi Abdi Sipil Negara (ASN) di Gedung Korpri Sragen Selasa (21/6/2022) lalu.

Sosialisasi tersebut digelar dalam rangka memberikan perlindungan dan bantuan hukum bagi  ASN di Kabupaten Sragen.

Sekda Sragen Tatag Prabawanto selaku Ketua Dewan Pimpinan (DP) Korpri Kabupaten Sragen mengatakan, Pemkab Sragen melalui Korpri harus memberikan perlindungan hukum anggota Korpri yang terkena masalah  dalam bentuk konsultasi.

Menurutnya hal tersebut sesuai dengan amanat UU No. 5 Tahun 2014, Keputusan Presiden No. 24 Tahun 2010 dan Peraturan Dewan Pimpinan Pusat Korpri No. 1 Tahun 2017 sehingga Korpri harus dapat memberikan perlindungan kepada ASN yang ada permasalahan hukum.

“Saya berharap Peradi dapat memberikan sosialisasi kepada rekan-rekan ASN agar nyaman dalam bekerja. Jika ada masalah jangan khawatir Korpri akan memberikan bantuan dengan sepenuh hati. Tugas kami akan memberikan pendampingan apabila ada ASN yang terkena masalah hukum. Apakah masalah hukum administrasi, pidana umum atau pidana khusus.” Ungkap  Sekda Tatag Prabawanto disela-sela mengikuti Peresmian Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sukowati di Tangen Kamis (23/6/2022).

Tatag Prabawanto mengatakan, ketika ada ASN baik itu staf maupun pejabat yang terlibat dalam masalah hukum atau hanya dimintai keterangan (sebagai Saksi-red) untuk segera membuat laporan kepada LKBH KORPRI. Supaya Korpri dapat memberikan pendampingan dan seluruh biaya ditanggung oleh Korpri.

Sekretaris DPC Peradi Sragen Hari Sapto mengatakan, berbagai bentuk bantuan hukum yang diberikan untuk ASN antara lain bantuan hukum litigasi  yakni Perkara Tata Usaha Negara, Perkara Perdata, Perkara Pidana, Perkara Badan Peradilan lainnya/Mahkamah Konstitusi dan bantuan hukum non litigasi meliputi pengaduan hukum, konsultasi hukum, dan advokasi hukum. kajian dan sosialisasi hukum, pelaksanaan PKPA atau Pendidikan Khusus Profesi Advokat.

Dikatakan, Pendidikan Profesi Advokat diberikan kepada ASN yang berlatar belakang pendidikan Sarjana Hukum. Nantinya dapat mengikuti ujian dan mendapat sertifikat dari DPC Peradi namun tidak dapat dilantik sebagai advokat karena masih menyandang status ASN. Jika sudah pensiun dari ASN mereka baru bisa mengikuti penyumpahan setelah memenuhi syarat lulus ujian dan magang selama 2 tahun.

Hari Sapto menambahkan masalah atau konflik yang sedang dialami ASN di Kabupaten Sragen tantangan bersepakat untuk melasanakan pembelaan hukum ataupun advokasi di lapangan, ( Sugimin/17)

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *