Pedagang Eceran Rokok Diberi Edukasi Tentang Cukai Rokok

NEWS

Temanggung-Inspirasiline.com. Sejumlah pedagang rokok eceran di Kabupaten Temanggung menerima sosialisasi perturan perundang undangan di bidang cukai dan dana bagi hasil cukai tembakau tahun 2022 di Daun Mas Resto Temanggung. Kegiatan ini diselenggarakan Dinas Perindustrian, Koperasi, Perdagangan, dan UMKM (Dinperkopdag) Kabupaten Temanggung dalam rangka memberikan edukasi untuk mengurangi peredaran rokok illegal.

Peraturan perundang-undangan di bidang cukai dimana didalamnya memuat ketentuan dana bagi hasil cukai tembakau (DBHCT) memang bukan hal baru. Tetapi pemerintah Kabupaten Temanggung masih terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Suasana di Dau Mas Resto saat sosialisasi cukai rokok berlangsung

Pada kesempatan pertama, Dinperkopdag mengundang 50 pedagang eceran dari desa-desa se-Kecamatan Temanggung untuk menerima sosialisasi perundangan tersebut. Setelah itu kegiatan sosialisasi akan dilanjut ke wilayah kecamatan lain di Kabupaten Temanggung.

Kepala Dinas Dinperkopdag Temanggung Entargo Yutri Wardono menuturkan, sosialisasi ini dilakukan untuk memberi edukasi agar para pedagang eceran bisa mengetahui secara langsung bentuk fisik rokok-rokok yang beredar di pasaran dan mengetahui rokok-rokok yang tidak menggunakan bea cukai.

“Masyarakat supaya tahu ciri ciri rokok illegal, sehingga mereka bisa memberikan laporan ketika menemukan rokok tanpa cukai. Jangan sampai mereka ikut terlibat pengedaran rokok ilegal karena mereka tidak tahu. Sebab, seandainya mereka kedapatan ikut mengedarkan bisa terkena sangsi hukum,” tuturnya.

Dimungkinkan selama ini ada pedagang eceran menjual rokok ilegal karena mereka belum paham terkait undang-undang bea cukai sehingga ikut menjual rokok illegal dengan santainya karena belum tahu peraturan perundangannya.

Setelah sosialisasi ini mereka akhirnya akan tahu dan tidak mengedarkan tapi justru diharapkan melaporkan kepada pihak berwajib.

Di Temanggung, kegiatan ini adalah acara perdana, nantinya akan dilaksanakan di 20 kecamatan se-Temanggung secara bertahap dengan sasaran para pedagang. Harapannya dengan pemahaman tentang aturan tersebut, pedagang bisa lebih membatasi dan bisa terlibat memberantas rokok ilegal. (Budhy HP)

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *