Kasatreskrim Grobogan : Kasus Penyelewengan Bansos Oleh Oknum PNS di Ngaringan Dinaikkan Statusnya Jadi Penyidikan

NEWS

Grobogan-Inspirasiline.com. Kasus tipikor yakni pengemplangan dana bansos BPNT/PKH yang dilakukan oknum PNS di Kantor Kecamatan Ngaringan Grobogan sekitar bulan April lalu dan sempat viral itu, hingga saat ini masih menjadi perbincangan masyarakat luas, pasalnya si pelaku berinitial AK (56) belum juga ditahan pihak berwenang, meski yang bersangkutan pelaku sudah mengakui perbuatannya.

Berkaitan dengan hal tersebut, Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyawadi melalui Kasatreskrim AKP Afiditya Arief Wibowo SIK, didampingi Iptu Bambang Jumena menjelaskan kasus penyelewengan dana bansos BPNT/PKH oknum PNS di Ngaringan tersebut, saat ini sudah masuk ke proses sidik ( penyidikan).” Kalau sudah samai proses sidik, pasti kami segera menetapkan tersangkanya, tetapi kami masih minta keterangan yang awalnya belum proyudistisia kita jadikan proyudistisia, ya kita periksa ulang lagi “terang Kasat. Ia menambahkan, proses penanganan kasus yang masuk jenis tindak pidana korupsi tersebut berbeda dengan penanganan tindak pidana umum lainnya. Jangan kawatir, pasti akan kami rilis nanti pada tahap dua, di saat yang bersangkutan tersangka maka tidak boleh dirilis, ucapnya.

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pendidikan Pelatihan Daerah Kab Grobogan Padma Saputra, SSos., MM menanggapi kasus bawahannya itu mengatakan pihaknya juga telah menerima laporan tentang kejadian itu, namun setelah yang bersangkutan sudah di BAP pihak kepolisian, BJPPD Grobogan belum mengambil tindakan karena masih dalam penyelidikan yang berwenang.

“Kami siap mengambil tindakan terhadap AK oknun PNS Kecamatan Ngaringan itu, tetapi kami masih menunggu hasil  dari Polres Grobogan” kata Padma. Setelah gelar perkara kasusnya dan sudah ada inkrah ( keputusan hukun tetap) terhadap yang bersangkutan, maka langkah selanjutnya pihaknya akan segera mengambil tindakan, sesuai PP 94.

Padma menambahkan bentuk tindakan berupa hukuman berat yang bisa berupa lemberhentian jabatan selama 1 tahun, diturunkan jabatannya selama 1 tahun, dan pemberhentian dengan hormat. Tetapi kalau terbukti oknum AK melakukan perbuatan tipikor, pihaknya akan memberhentikan dengan tidak hormat. “Sampai saat ini kami masih menunggu hasil keputusan APH, bila sudah diputuskan tipikor, tindakan kami adakah pemberhentian tidak dengan hormat” pungkas Padma. ( jokowi )

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *