Mantan Anggota DPRD Ditangkap Jajaran Satnarkoba Polres Sragen

NEWS

Sragen-Inspirasiline.com. Satuan Narkoba Polres Sragen berhasil menangkap Mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Sragen Joko Kristanto (52) dan adiknya Nugroho Danang P (38).yang akan pesta sabu-sabu

Saat ini  Senin (25/7/2022) tersangka kakak beradik itu  mendekam di tahanan Polres Sragen.

Penangkapan dilakukan di sebuah Rumah di Dukuh Gilis, Desa Katelan, Kecamatan Tangen, Kabupaten Sragen yang dijadikan ajang pesta sabu- sabu. Petugas juga menyita sebuah klip bening berisi kristal (sabu-sabu-red)  dan sebuah HP.

Barang bukti

Penangkapan berawal, pihak kepolisian mendapatkan informasi akan adanya transaksi dan pesta sabu-sabu. Kemudian Satnarkoba mendatangi Rumah Mantan Anggota DPRD  Sragen Joko Kristanto di Dukuh Gilis. Penyelidkan di daerah tersebut, sekira pukul 15.04 WIB tim melakukan penggerebekan di salah satu rumah yang di curigai  pemiliknya telah menyalah gunakan narkoba, namun belum sempat masuk kedalam rumah petugas mencurigai dua orang yang sedang berdiri di depan Rumah. Ketika hendak di dekati salah seorang membuang sesuatu ke tempat sampah. Setelah menggeledah Joko Kristanto dan Nugroho, kepolisian mencari barang bukti.

Benar saat mengubek- ngubek tong sampah, petugas menemukan klip berisi serbuk kristal sabu. Disaksikan ketua RT setempat petugas menyita Barang Bukti (BB) dan menangkap dua kakak beradik di bawa ke Polres Sragen.

Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama melalui Kasi Humas AKP Suwarso menjelaskan, serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu yang di lakban warna hitam merupaka milik pelaku yang di beli dari seseorang dengan harga Rp.500 ribu.

“Setelah itu petugas membawa barang bukti yang di ketemukan  beserta kedua orang tersebut ke Polres Sragen untuk di lakaukan Proses Penyelidikan  lebih lanjut,” Ungkap AKP Suwarso.

AKP Suwarso mengatakan, tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ( Sugimin/17)

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *