ODCB Menjadi Tugas Tambahan Kejaksaan

NEWS

Sukoharjo-Inspirasiline.com. Hari Bhakti Adhyaksa ke 62 yang tepatnya jatuh pada 22 Juli kmarin diperingati secara sederhana namun tidak mengurangi makna mengingat situasi masih pandemi covid-19 walau sudah ada pelonggaran namun kami tetap mentaati protokol kesehatan.

Ketua Kejaksaan Negeri Sukoharjo Hadi Sulanto kepada wartawan diruang kerjanya pada Jum’at  (22/7/2022) mengatakan dalam peringatan hari Bhakti Adhyaksa kami peringati sederhana namun tetap khidmat, beberapa kegiatan untuk memeriahkan hari Bhakti Adhyaksa ke-62 kami adakan lomba diantaranya berbagai macam olah raga.

Kajari Sukoharjo Hadi Sulanto

Hadi Sulanto menambahkan kami Kejaksaan Negeri Sukoharjo mendapatkan perintah dari Kejaksaan Agung untuk selalu: meningkatkan kapasitas dan integritas mengemban kewenangan berdasarkan UU, kedepankan hati nurani dalam setiap tugas pokok fungsi dan kewenangan, wujudkan penegakan hukum yang berprestasi pada perlindungan hak masyarakat.

Lanjut dia juga  tingkatkan penanganan perkara yang menyangkut  kepentingan masyarakat, akselerasi penegakan hukum yang mendukung pemulihan ekonomi nasional, jaga realitas aparatur kejaksaan guna menjaga persatuan dan kesatuan, dan tingkatkan transparansi akuntabilitas kinerja kejaksaan.

Gedung Kejari Sukoharjo di Jl. Jaksa Agung Suprapto cukup megah

Hingga saat ini Kejaksaan Negeri Sukoharjo telah melaksanakan restorasi justice 1 perkara. Keberhasilan selama dekade 1 tahun kami telah berhasil melaksanakan penyelidikan satu perkara, penuntutan satu perkara, sudah melaksanakan penahanan kasus penyimpangan di BKK Sukoharjo. dan dibidang pidana kami selalu melaksanakan sidang secara online.

Selain tugas pokok dan fungsinya Kejaksaan Negeri Sukoharjo juga mendapat tugas tambahan yang berkaitan dengan ketahanan budaya, sehingga kami menjalin kerjasama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sukoharjo langsung berkoordinasi antara lain dengan melaksanakan pendataan diseluruh cagar budaya.

Obyek yang Diduga Cagar Budaya (ODCB) diwilayah kabupaten Sukoharjo ada sejumlah 284 buah, di masing-masing ODCB diberi papan pengumuman, peringatan, dan sanski hukum jika terjadi pelanggaran. Seperti kasus yang baru mencuat yaitu penjebolan tembok kraton Kartasura di Singopuran akan menjadi PR kami.

“ Selain tugas fungsi pokok dan kewenangannya dibidang hukum Kejaksaan juga mendapat tugas tambahan yang berkaitan dengan ketahanan budaya,” ujar Hadi Sulanto. (Prie)

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *