Grobogan-Inspirasiline.com. Belum genap 1 bulan ditetapkan tersangka oleh pihak Kepolisian terkait dugaan kasus perselingkuhan dengan salah satu warganya, kini Kepala Desa Pulutan Kec. Penawangan Kab. Grobogan berinitial D (55) kembali mempertanggung jawabkan atas dugaan penipuan jual beli beberapa bidang tanah, dimana korban bersama kuasa hukumnya mendatangi kantor Desa Pulutan Selasa 30/8/2022.
Kedatangan Kuasa Hukum Posbakum Anak Negri (H.Ogik) adalah untuk menemui BPD Desa Pulutan dengan disaksikan oleh Babinsa, Babinkamtibmas serta beberapa perangkat Desa untuk menyampaikan permasalahan terkait dugaan penipuan jual beli sebidang tanah yang sudah masuk perkara di Pengadilan Negri Purwodadi bahkan sudah ada kesepakatan mediasi yang di pimpin oleh hakim, dimana Kades Pulutan Darto sanggup memberikan sertifikat kepada pembeli pada tanggal 12 Juli 2022, namun ternyata tanggal yang di janjikan molor hingga minta mundur tanggal 22 Juli, sampai saat ini tidak ada realisasi.
Bermula dari jual beli tanah milik Aminah yang mana sertifikat tersebut masih atas nama Sastro Harno (almarhum) sebelum menjabat Kepala Desa, Darto menjual tanah milik ibunya yang atas nama bapaknya dengan luasan tiga seperempat (telung prapat) dengan saudara Kusaeri yang beralamatkan Desa Pulutan seharga Tiga Ratus Tujuh Puluh Juta Rupiah (Rp.370.000.000.000) sekira tahun 2016 yang mana pada waktu itu di janjikan akan di berikan sertifikatnya jelas H.Ogik selaku Kuasa Hukum Kusaeri
Selain itu Kuasa Hukum Kusaeri H.Ogik menyampaikan permasalahan yang dilakukan Kepala Desa Darto yang saat ini sebagai tersangka dalam kasus berbeda, untuk mengajukan penonaktifan Kepala Desa, melalui Camat Penawangan dengan pertimbangan undang-undang dan peraturan bupati, sehingga yang bersangkutan fokus dalam permasalahan hukum yang dihadapi.
Bilamana dalam satu pekan permohonan Sujadi SH,MH tidak dilaksanakan oleh ketua BPD Desa Pulutan maka Sujadi akan melaporkan Kepala Desa Pulutan ke Polres Grobogan karena mengabaikan putusan hakim Pengadilan Negri Grobogan.
Sementara itu Ketua BPD Desa Pulutan (Giyanto) ketika di hubungi media menyampaikan,terkait kedatangan Pusbakum pihaknya segera akan merapatkan dengan anggota BPD lainnya karena kami tidak bisa memutuskan sendiri, di singgung terkait penonaktifan Kepala Desa dirinya hanya mengikuti prosedur hukum yang berjalan .terang Giyanto
Melihat banyaknya permasalahan oleh Kepala Desa Pulutan, salah satu warga yang enggan di sebut namanya (St) merasa malu karena banyak pemberitaan terkait Kepala Desa Pulutan bahkan St juga warga Pulutan lainnya merasa bingung terkait adanya penetapan tersangka akan tetapi sampai saat ini masih aktif berkantor dan belum ada kepastian ,di tambah lagi mencuat adanya kasus dugaan penipuan juga dengan warganya sendiri bahkan sudah sampai pengadilan, “Saya sebagai warga Pulutan merasa malu memiliki pimpinan dengan tingkah laku yang tidak menunjukkan sebagai sosok pemimpin” ungkapnya. (jkw)
