Tegal-Inspirasiline.com. Perjuangan Komisi 10 DPR RI untuk meloloskan guru honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil sudah maksimal bahkan sudah memberikan sejumah rekomondasi kepada pemerintah, tetapi tiba- tiba Kementerian PAN-RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi) dan Kemendikbudristek mengeluarkan kebijakan dengan mengangkat 1 juta guru honoirer. ” padahal sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.48 tahun 2005, semua guru honorer diangkat jadi PNS, tapi nyatanya sampai sekarang tidak selesai malah sistimnya berbeda yakni melalui PPPK ( Pegawaii Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ) .” kata Dr.H. Fikri Faqih salah satu anggota Komisi 10 DPR – RI yang membidangi soal Pendidikan Sejarah dan Olah raga.
Fikri yang sempat ditemui di sela sela acara pernikahan salah satu warga Kelurahan Randugunting Kota Tegal Jum’at (23/9/022) dirinya merasa kasihan dengan kondisi guru-guru honorer yang sudah lebih sepuluh tahun mengabdi.

” kami bersama anggota Komisi sepuluh lainnya, sudah mengawal bahkan mengeluarkan sejumlah rekomondasi kepada pemerintah tapi ternyata sistimnya malah berbeda yaitu dengan pengangkatan PPPK .” kata Fikri, klau Komisi 10 sifanya hanya Sektoral, sementara dipihak pemerintah ada Kemen- PAN-RB, Kemendikbud ristek, Menku, BKN dan Bapenas sehingga sekarang sudah terbentuk Pansus diantaranya tentang nasib guru honorer.
” kalau sudah melalui pansus, ini akan terselesaikan dengan baik, tetapi memang prosesnya cukup lama.” kata Fikri dari Fraksi PKS.
Kata Fikri, rencana pengangkatan 1 juta guru honorer menjadi guru PPPK ternyata juga baru 293 ribu yan lulus, dan 193 ribu guru honorer yang sudah lolos passing grade sampai sekarang juga belum jelas. Sedangkan 400 ribu guru lainya tidak lulus.
193 ribu guru honorer yang belun lolos PPPK kebanyakan guru dari sekolah swasta, padahal konsekwensinya, kalau guru swasta mengikuti tes PPPK harus keluar dari tempat dia ngajar, karena dianggap tidak loyal.
” Ketika mereka menunggu proses lolos atau tidaknya dari tes PPPK, terpaksa dia jadi tukang ojol atau usaha lainnya, padahal dia sudah penyandang guru.” Pungkas Fikri Faqih. (Biet)
