Residivis Curanmor Ditangkap Usai Bakar Rumah Selingkuhan

NEWS

Sragen- Inspirasiline.com. Enam ( 6 ) tersangka kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) digulung dalam operasi sikat jajaran Polres Sragen. Uniknya salah satu tersangka bernama Zubaeiri (29), warga Kampung Kliteh, Kelurahan Sragen, Kecamatan Sragen, Kabupaten Sragen  terungkap sebagai Pelaku Curanmor, setelah ditangkap dalam kasus Pembakaran Rumah selingkuhannya. Residivis Curanmor ini sudah melakukan aksi sedikitnya 2 kali.

Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama melalui Wakapolres Kompol Iskandar menjelaskan, terungkap kasus Curanmor tersangka Zubaeri berawal kasus pembakaran Rumah di Sukodono, Kabupaten Sragen. Saat dilakukan penangkapan ternyata, tersangka menggunakan motor hasil curian. Motor itu dicuri dari korban Anto (35), warga Tegalrejo, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten  Karanganyar. Motor Vario warna merah itu dicuri saat korban memarkir  di Wisata Gunung Kemukus, Desa Pendem, Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen.

“Motor yang ditemukan tersebut langsung diserahkan ke pemiliknya,” Ungkap Kompol Iskandar saat gelar bersama Operasi Sikat Jajaran di Polresta Surakarta, Senin (26/9)2022).

Menurut Kompol Iskandar, tersangka merupakan residivis kasus Curanmor  dengan lokasi pencurian di Pasar Nglangon, Karangtengah, Sragen.

Selain menangkap Zubaeri, Polres Sragen dalam Operasi Sikat jajaran menangkap 6 tersangka dalam 8 kasus, 3 pelaku TO. Sedangkan tersangka Zubaeri sebelumnya ditangkap dalam kasus Pembakaran Rumah selingkuhannya

Asih Dewi Lestari (ADL) (26), warga Dukuh Tirtomulyo, Desa Bendo, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sragen. Pembakaran Rumah itu, setelah tersangka merasa dikhianati usai lama  tinggal bersama langsung ditinggal pergi. Mereka tinggal di sebuah Kost Daerah Sragen selama 6 bulan, selanjutnya pindah lagi Kost di Surabaya. Tahu-tahu teman kumpul tersangka pulang ke Sragen meninggalkan tersangka, hingga 3 kali bakar Rumah Korban. (Sugimin/17)

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *