Grobogan-Inspirasiline.com. Tersangka SM dalam kasus dugaan tipikor Dana APBDes 2016-2017 Desa Jetaksari Kec. Pulokulon Kab. Grobogan beserta barang bukti dari penyidik Polres Grobogan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Grobogan, Rabu (28/9/22)
Hal itu disampaikan Kasi Intel Kejari Grobogan Frengki Wibowo, SH., MH kepada media melalui siaran pers nya. “Ya, hari ini telah dilaksanakan tahap penerimaan tanggung jawab tersangka dan barang bukti tahap II dari Polres ke JPU Kejari Grobogan” kata dia.
Proses pelaksanaannya dinulai pukul 20.00 WIB hibgga pukul 12.30 WIB.
Tersangka SM merupakan Ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK) desa Jetaksari diduga telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama dalam perkara atas nama terpidana Ahmad Nur Solikin yang telah di vonis penjara selama 5 tahun 6 bulan dalam penggunaan Dana APBDes Desa Jetaksari Pulokulon TA 2016dan 2017.
Dalam kasus tersebut, dengan pasal yang disangkakan melanggar Primair : Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair : Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Terhadap Tersangka SM yang sebelumnya tidak dilakukan penahanan oleh Penyidik, oleh Penuntut Umum telah dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan mulai sejak tanggal 28 September 2022 s/d tanggal 17 Oktober 2022 di Lapas Kelas IIB Purwodadi.
Untuk hal tersebut, Frengki menghimbau kepada semua TPK Desa untuk lebih berhati hati dalam melaksanskan kegiatan yang dibeayai dengan dana Desa. Laksanakan sesuai petunjuk teknis yang sudah ditentukan dengan berpedoman aturan yang sudah ditetapkan, imbuhnya. (jokpwi)