Grobogan-Inspirasiline.com. Menanggapi Pemerintah yang saat ini sedang mendiskusikan terkait kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023 untuk buruh/ pekerja, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) serta Ketua Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (FSPTI) Grobogan, Sintono memberikan komentarnya melalui ponselnya. Ia meminta agar kenaikan UMK 2023 minimal Rp 150 ribu, yakni mengacu kepada besaran pemerintah dalam pemberian bansos BBM per bulan Rp.150 ribu.
Sintono meminta agar sebelum dilakukan kenaikan UMK 2023 di Kab. Grobogan, sebaiknya dilakukan survey KHL ( kebutuhan hidup layak) terlebih dulu dimana survey dilakukan di 3 tempat yakni pasar Gubug, Godong dan Wirosari “Sebaiknya dilakukan survey KHL lebih dulu agar diperoleh angka riilnya atau minimal kenaikan UMK 2023 mengacu pada bansos BBM yang Rp.150 ribu per bulan itu” katanya.
Pada intinya, minimal kenaikan UMK Kabupaten Grobogan untuk tahun 2023 sebesar Rp150 ribu, kata Sintono, Minggu (30/10/2022).
Sintono juga menyatakan akan terus memperjuangkan UMK agar sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat. Menurutnya, buruh harus mendapat perhatian dengan minimal besaran UMK yang sesuai dengan KHL.
Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Grobogan Drs.Teguh Harjokusumo MSi menyatakan saat ini pihaknya masih dalam tahap memberikan saran dan masukan ke provinsi.
’’Kita baru tahapan memberikan saran dan masukan ke provinsi. Nanti menunggu regulasi dari Kemenaker,’’ kata Teguh
Untuk diketahui, UMK Grobogan pada 2022 ini yakni Rp 1.894.032,-. Besaran itu hanya naik Rp 4 ribu dari UMK 2021 yakni Rp 1.890.000. (Jkwi)
