Sukoharjo-Inspirasiline.com. Pabrik uang Palsu (Upal) yang berkedok percetakan berhasil di bongkar Polres Sukoharjo yang di back up oleh Polda Jateng. Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menyampaikan keterangan pers kepada sejumlah wartawan baik cetak, maupun elektronik di Mapolres Sukoharjo pada Selasa (1/10/2022),
Kapolda Irjen Ahmad Lufhti yang didampingi oleh Diresrikum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Raharjo Puro, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jateng Rahmad Dwi Saputro, anggota DPR RI Komisi III Eva Yuiana, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M, Iqbal Alqudusy dan Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfi menyampaikan apresiasi kepada Polres Sukoharjo atas pengungkapan pabrik upal yang berada di belakang rumah dinas bupati Sukoharjo tepatnya di Larangan Gayam Sukoharjo. Pengunkapan upal ini tidak hanya sekonyong-konyong namun melalui metode-metode sentipik dan pengembangan dilapangan, dan tempat kejadian perkara (TKP) ini berada di lintas Polda.
Lebih lanjut Kapolda mengatakan pengungkapan upal ada di Polda Jateng, Polda Jatim, dan Polda Lampung. Untuk di wilayah Polda Jateng ada 4 kasus dengan 5 tersangka (tsk) yang nominalnya mencapai Rp 1 260 000 000 dari 5 tsk itu 3 orang tsk diantaranya ditangkap di Mesuji Lampung, di Jabar masih DPO, di Jatim DPO, ini semua akan kita ungkap dan kita tangkap terkait jaringan upal tersebut.


Pengungkapan diawali pada 7 Oktober telah ditemukan 26 lembar upal dikembangkan 12 Oktober disita upal Rp 40 juta upal dari sofii, 17 Oktober Rp 385 juta upal diwilayah Bayat Klaten kemudian berkembang lagi 28 Oktober ditangkap lagi diwilayah Bandung, di DPO kan di daerah Mesuji 3 orang pelaku, kemudian yang terakhir Rp 31 900 000 kita ungkap pelaku dan barang bukti di wilayah Surakarta.
Lanjut Kapolda modus operandinya tsk memproduksi upal, kemudian menggunakan marketing, ada yang mencetak ada yang mengedarkan, ada yang menjual upal, misalnya Rp 1 juta dijual dengan Rp 300 ribu, kemudian melalui transper dan setor tunai, motipnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari karena desakan ekonomi, motip utamanya adalah mencari keuntungan ditengah-tengah negara kita yang sedang mengalami krisis.

Pasal yang disangkakan UU RI No 7 tahun 2011 tentang: menjual, membeli, mengedarkan, mengexspor, mengimpor, dan atau mendistribusikan, mencetak dan lain-lain. Polda Jateng menggandeng dari BI untuk mempersempit ruang gerak pelaku, dihimbau kepada masyarakat jika menjumpai hal semacam itu (upal) ada metodenya yaitu diraba, dilihat, dan diterawang.
Sementara itu Anggota DPR RI dari Komisi III Eva Yuliana sangat mengapresiasi kinerja Polri yang telah berhasil mengungkap kasus percetakan, peredaran upal yang telah menemukan tsk dan barangbukti, kami sangat prehatin dimana negara kita pertumbuhan ekonomi yang begitu sulit dimana sebagian orang berusaha mencari rezeki yang halal dengan susah payah, sedangkan disatu sisi ada oknum yang mencetak uang palsu, kami berharap agar hal ini bisa diusut tuntas agar pertumbuhan ekonomi di negara kita semakin baik. (Prie)
