Wabup Sampaikan Pandangan Umum Raperda kepada Ketua DPRD Kendal

NEWS

Kendal-Inspirasiline.com. Rapat Paripurna DPRD Kendal dengan pembahasan penyampaian 2 (dua) Raperda Kabupaten Kendal, Jumat (4/11) di Gedung Paripurna DPRD Kendal.

Wakil Bupati Kendal Windu Suko Basuki saat menyampaikan Jawaban Bupati Kendal atas pemandangan umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap 2 (dua) Raperda Kabupaten Kendal dalam Rapat Paripurna DPRD Kendal.

Adapun 2 Raperda tersebut, yaitu Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Farmasi Kendal, dan Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dalam rangka meningkatkan kinerja Badan Usaha Milik Daerah yang transparan dan akuntabel diperlukan sistem tata kelola perusahaan yang baik selaras dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.

Penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal terkait dengan perubahan bentuk badan hukum PD Farmasi dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 331 ayat (3) juncto Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan perubahannya, dimana ketentuan Pasal 402 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014.

“Perda perusahaan Perseroan Daerah terdiri dari nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan, kegiatan usaha, jangka waktu berdiri, dan besarnya modal dasar,”kata Wabup.

Sedangkan untuk Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Wabup mengatakan, perubahan kebijakan dari Pemerintah Pusat yang mengatur tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mengharuskan Pemerintah Daerah untuk segera menyusun Peraturan Daerah.

Dengan dicabutnya Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 dan diganti dengan Peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019, yang selanjutnya sebagai peraturan pelaksanaannya telah diterbitkan Permendagri nomor 77 tahun 2020, maka Pemerintah Daerah harus mempunyai landasan hukum yang pasti untuk memayungi semua produk dan dokumen yang terkait dengan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan dalam pengelolaan keuangan daerah.

Amanat penyusunan Perda ini ditegaskan dalam ketentuan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Dengan adanya Perda ini diharapkan pengelolaan keuangan daerah dapat dilaksanakan secara lebih transparan, akuntabel dan partisipatif, yang pada akhirnya dapat mewujudkan manajemen keuangan Pemerintah Kabupaten Kendal lebih baik dan professional pada khususnya serta berdampak pada kemaslahatan bagi masyarakat Kabupaten Kendal pada umumnya,” pungkas Wabup.

Acara Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kendal, Muhammad Makmun, dan anggota DPRD Kendal, Forkopimda Kendal, Para Direktur BUMD Kedal, dan para Kepala OPD Kendal. (eko)

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *