Bantuan STB di Wilayah Kabupaten Sragen Ditarik Biaya

NEWS

Sragen-Inspirasiline.com. Pembagian Bantuan Set Top Box (STB) untuk program migrasi dari layanan TV analog ke TV digital menuai berbagai polemik. Mulai dari penarikan uang sukarela dari penerima yang seharusnya gratis, hingga pendistribusian yang tidak tepat sasaran.

Pembagian STB dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) ini diperuntukkan bagi warga kurang mampu. Sementara beberapa penerima justru dimintai iuran seikhlasnya. Seperti di Kecamatan Tangen,  Tanon, Ngrampal dan Plupuh

S, salah seorang Ibu Rumah Tangga Warga Karang, Desa Gading, Kecamatan Tanon mengatakan, pembagian bantuan STB dikenakan biaya oleh petugas. Meskipun hanya seikhlasnya.

”Bayar seikhlasnya ke Petugas, beberapa warga bayar Rp 10 ribu. Bahkan ada yang Rp 25 ribu,” Ungkap Ibu Rumah Tangga ini kepada Inspirasiline.com Selasa (8/11/2022).

S. Mengatakan, warga sebenarnya sedikit keberatan. Namun merasa sungkan dan kurang enak hati jika tidak memberikan uang karena yang lain memberikan.

”Itu bukanya bantuan dari Pemerintah gratis?, tapi para Petugas masih minta uang ke masyarakat. Terpaksa warga sudah kepepet (Terdesak-Red) dan merasa nggak enak akhirnya memberikan uang, walau seikhlasnya” Ungkapnya.

Sayangnya, petugas pembagi STB tidak memberikan sosialisasi bagaimana cara masangnya. Akhirnya banyak STB yang tidak bisa terpakai dan belum terpasang.

Di wilayah Kecamatan Tangen, beberapa warga tidak mampu justru tidak menerima bantuan STB itu. Tokoh masyarakat Tangen, Kabupaten Sragen Sri Wahono menyampaikan, soal penarikan biaya sukarela belum mendapat laporan. Namun ada warga yang mengeluhkan tidak mendapatkan STB, padahal masuk kriteria kurang mampu.

”Satu RT hanya empat Kepala Keluarga (KK) yang mendapatkan STB TV digital. Yang miskin justru  tidak dapat. Kalau niatnya disalurkan ke warga miskin, warga miskin yang mana?, Justru banyak warga miskin yang tidak menerima bantuan STB itu,” Ungkapnya.

Sri Wahono meminta jika ada  penarikan, selayaknya ditindak seperti Pungutan Liar (Pungli). Karena sudah jelas perintah dari Kementerian dibagikan secara gratis.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sragen I Yusep Wahyudi saat ditemui menyampaikan, pembagian STB murni bantuan dari Pusat. Namun Dinas terkait tidak dilibatkan secara mendetail.

”Jadi kami hanya dapat tembusan surat pemberitahuan bahwa Kementrian kominfo punya program itu dan intinya untuk bisa disampaikan ke teman masing-masing Daerah,” Ungkap I Yusep Wahyudi

Terkait keluhan warga Sragen yang mengeluarkan biaya dalam pengambilan STB, pihaknya sudah mendengar informasi tersebut. Namun tidak ada laporan resmi.

”Kalau ada komplain ya nanti saya teruskan ke Kementerian. Di Sragen sendiri ada 29 ribu KK penerima,” Ungkapnya. (Sugimin/17)

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *