MUI Sragen membentuk Ganas Annar

NEWS

Sragen-Inspirasiline.com. Sebagai upaya mengantisipasi merebaknya Narkoba dan Obat Berbahaya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sragen membentuk Gerakan Nasional Anti Narkoba (Ganas Annar). Hal itu untuk membentengi Umat dari Bahaya Barang Haram.

Pengurus MUI Sragen yang ditunjuk sebagai Ketua Ganas Annar Nur Wafi Hamdan menjelaskan, Organisasi ini merupakan Organisasi sayap dari MUI yang sudah ada di Tingkat Provinsi.

”Saya diamanahi Lembaga ini, setelah terbentuk dari berbagai Komponen Ormas Islam dan Kepemudaan,” Ungkapnya Kamis (10/11/2022).

Nur Wafi Hamdan menambahkan, Fungsi Utama Organisasi sayap MUI ini sebagai benteng untuk Edukasi masyarakat. Sedangkan Wilayah Penindakan Hukum sudah ditangani Kepolisian.

”Cukup berat soal Edukasi, karena tenaga kami dibutuhkan untuk Pencegahan kaitannya Narkoba,” Ungkapnya.

Nur Wafi Hamdan menduga ada Peningkatan Penggunaan Narkoba di Sragen dalam berbagai bentuk. Namun harus ada niat baik dari semua Komponen. Termasuk masyakarakat juga harus sadar dan tanggap bahwa persoalan Narkoba adalah hal yang membahayakan.

”Terutama masyarakat di Tingkat Pendidikan bawah. Karena sasaran sekarang siswa Tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) banyak yang disasar,” Ungkapnya menjelaskan.

Nur Wafi Hamdan berpendapat, sejak Usia Dini harus dicegah dan diberi Edukasi yang benar soal Narkoba.

”Tanpa menyentuh Komponen Pendidikan, kami akan kesulitan. Guru-guru kita ajak bagaimana Murid-muridnya tidak terjebak Narkoba.  Kemudian mengendus Peredaran Narkoba di Sragen,” Ungkapnya.

Data yang kutif Inspirasiline.com di Polres Sragen, hingga Oktober 2022  terdapat 35 Kasus. Rinciannya : 31 Kasus Sabu, barang bukti 67,43 gram, Ganja 3 Kasus barang bukti 128,92 gram, Tembakau Gorila 1 Kasus  barang bukti 0,94 gram.

Selain itu ada 13 Kasus Penyalahgunaan Obat-obatan terlarang, barang bukti 31.929 butir pil,  Psikotropika 9 Kasus  barang bukti 314 butir pil. Total tersangkanya 67 orang. Padahal Tahun lalu, hanya 53 tersangka. (Sugimin/17)

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *