Pria Asal Rembang Pembunuh Bidan Sweeta Dan Anaknya, Di Hukum Penjara Seumur Hidup

NEWS

Semarang-Inspirasiline.com. Dony Christiawan Eko Wahyudi, warga Lasem, Rembang, pelaku pembunuhan sadis bidan Sweetha Kusuma Gatra dan anaknya, MFA (4), di jatuhi hukuman yang setimpal. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup.

Sidang vonis terdakwa Dony Christiawan Eko Wahyudi berlangsung di PN Semarang Rabu (26/10). “Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup,” ujar Gatot Sarwadi, Ketua Majelis Hakim, yang menyidangkan kasus tersebut.

Terdakwa Dony dijatuhi hukuman maksimal sesuai dengan tuntutan jaksa. Dony dikenai Pasal 340 KUHP, Pasal 80 juncto 76c UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Anak.

Hakim Gatot menilai Dony terbukti melakukan kekerasan kepada MFA hingga meninggal dan melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Sweetha. Selain penjara seumur hidup, Dony juga didenda Rp 1,5 miliar. Jika tidak di bayar di ganti dengan hukuman penjara srlama 10 bulan.

“Menyiksa anak hingga meninggal dan bukannya memberitahu orang tuanya atau dikubur, justru dibuang di kolong tol dengan cara dilempar dari atas tol. Sehingga menimbulkan duka yang mendalam,” kata Hakim.

Dony juga dinilai terbukti telah merencanakan pembunuhan kepada bidan Sweetha. Jenazahnya juga diperlakukan sama yaitu dibuang di kolong Tol Semarang-Bawen KM 425-426.

Hakim menilai perilaku terdakwa itu tergolong sadis dan tak berperikemanusiaan. Selain itu, hakim juga menganggap tak ada hal yang meringankan Dony.

Kasus pembunuhan bidan Sweetha sempat menjadi perhatian publik pada Maret 2022. Bermula ketika warga menemukan jasad bidan Sweetha di bawah jembatan tol.

Polisi akhirnya menangkap Dony, yang juga kekasih sweetha karena telah membunuh bidan dan anaknya tersebut.

Pihak kepolisian juga sempat melakukan rekonstruksi di sejumlah lokasi. Salah satunya di rumah kontrakan Dony di Desa Sumbergirang, Kecamatan Lasem, Rembang.

Dony ditangkap tim resmob Polda Jateng di depan Mapolda Jateng. (Yon Daryono).

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *