Slawi-Inspirasiline.com. Kecemasan bagi tenaga honorer di Kabupaten Tegal setidaknya bisa di tepis setelah Badan Kepegawaian Daerah dan Sumber Daya Manusia (BKDSDM) kabupaten Tegal menjelaskan soal nasib tenaga honorer di Kabupaten Tegal yang saat ini jumlahnya masih cukup banyak. Mereka menunggu antrian lolos atau tidak pada seleksi formasi PPPK. (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Ada secercah harapan bagi tenaga honorer yang sudah masuk dalam Database di Badan Kepegawaian Nasional (BKN) masih ada harapan bisa mengikuti seleksi PPPK penuh atau PPPK Paro waktu, terkecuali bagi tenaga honorer yang tidak masuk dalam database BKN dan yang sudah masuk dalam database boleh sedikit lega karena semuanya bakal diangkat menjadi PPPK penuh atau paro waktu.
‘ Nantinya semua tenaga honorer di ikut sertakan seleksi PPPK sesuai formasi data pegawai yang sudah masuk dalam database BKN. Demikian disampaikan oleh Kepala Badan BKDSDM Kabupaten Tegal Mujahidin pada Senin (20/1/2025) di ruang kerjanya.

Menurutnya, Pemkab Tegal terus berupaya memperjuangkan nasib tenaga honorer yang tersebar di semua dinas instansi termasuk guru dan tenaga pendidik juga tenaga kesehatan.
Dalam proses pengangkatan PPPK dilakukan secara bertahap melalui verifikasi data kepegawaian yang sudah masuk ke BKN.
Data tahun 2022 Tenaga honorer di Kabupaten Tegal mencapai 5.497 dan secara bertahap mereka diangkat menjadi PPPK.
Seperti yang saat ini tengah diproses oleh BKDSDM ada 571 tenaga honorer, Senin (20/1/2025) di Pendopo Kabupaten Tegal mereka beramai ramai melengkapi SKCK yang difasilitasi oleh BKDSDM.
‘ hari ini mereka tinggal melengkapi SKCK lalu dikirim ke BKN kalau data semua sudah masuk melalui aplikasi dan tidak ada kesalahan, tinggal menunggu turunnya nomor induk pegawai (NIP) dari BKN.’ jelas Mujahidin yang didampingi Kabid Kepegawaian dan Kabid Mutasi.
‘ NIP yang menentukan BKN, kalau nip-nya sudah turun kami baru memproses SK dan perjanjian kerjanya’ .Jelas Mujahidin
Kemudian tenaga honorer yang tidak lolos seleksi, tetap menjadi pegawai PPPK tapi Paro Waktu.
‘ Meski belum jelas ketentuannya tapi mereka akan mendapat NIP, meski golongan dan masa kerjanya sama, namun pendapatannya berbeda antara yang lulus dan paro waktu,
‘ sampai sekarang regulasi paruh waktu juga belum jelas jadi mekanismenya bagaimana kita belum tahu.’ pungkas Mujahidin. (Biet)