Sukoharjo-Inspirasiline.com. Mantan pembantu rumah tangga berhasil dibekuk Polres Sukoharjo dalam kasus pencurian yang terjadi di Perum Akasia Residen No.18 Rt.02/03 Kelurahan Kertonatan, Kecamatan Kartasura, pada 10 September 2022.
Pelakunya ialah S (43), warga Makam Haji, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo. Pelaku ditangkap petugas kepolisian setelah melakukan pencurian di rumah milik Viveri Wuryandari (58) yang mana itu dulu merupakan majikannya/ tuan rumahnya.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, saat jumpa pers, Kamis (17/11/2022), menjelaskan bahwa aksi pencurian berawal ketika korban pergi ke Bali dalam rangka Munas MKKS pada tanggal 30 Juli 2022.

“Pada tanggal 03 Agustus 2022, korban sepulang kembali dari Bali dan mendapati uangnya yang disimpan di almari sebesar Rp 66 Juta hilang,” jelasnya.

“Namun saat kehilangan uang tersebut korban memilih untuk mengikhlaskan dan tidak melapor kepada pihak kepolisian,” imbuh Kapolres.
Lebih lanjut, Kapolres AKBP Wahyu Nugroho menerangkan, kemudian pada tanggal 03 Oktober 2022 korban ini kembali berangkat ke Bali dalam rangka dinas. Dan lagi-lagi ketika korban kembali dari dinasnya, korban mendapati uangnya yang disimpan di almari kembali hilang lagi.
“Kurban kehilangan uang yang kedua kalinya, yakni kehilangan uang sebesar Rp 16 Juta,” ungkap Kapolres.
Mendapati hal tersebut, korban lantas melaporkan kejadian itu ke Polsek Kartasura. Setelah mendapat laporan tersebut, Polsek kartasura kemudian melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan melakukan serangkaian penyelidikan.
Akhirnya Polsek Kartasura mengantongi identitas pelaku yang terekam CCTV disekitar TKP. Dimana pelaku diketahui merupakan mantan pembantu dari korban.
“Jadi pelaku ini merupakan mantan pembantu dari korban yang sudah bekerja dengan korban selama 12 tahun (2008-2019). Maka dari itu pelaku sudah hafal susunan rumah korban,” jelas Kapolres.
Saat ditanya cara masuk ke rumah korban, pelaku mengatakan menggunakan tangga bambu untuk masuk ke rumah korban. Pelaku juga mengakui aksi pencurian tersebut. Pelaku nekat mencuri di rumah mantan majikannya tersebut karena merasa sakit hati saat dulu masih bekerja dengan korban.
Sementara itu Korban Viveri Wuryandari yang dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Sukoharjo menyatakan terima kasih atas kerja keras tim Polsek Kartasuro yang telah melakukan pelacakan dan berhasil menangkap pelakunya.
“ Untuk bapak-bapak petugas dari Resmob Polsek Kartasuro, kami atas nama keluarga menyampaikan terima kasih yang telah menangkap pelakunya. Semoga pelaku jera dan tidak mengulangi perbuatannya.,” ujarnya.
Atas perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) 5 KUH Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun.
Sementara itu Viveri Wuryandari selaku kurban menyampaikan bahwa orang yang paling dekat itu orang yang paling mebahayakan, makanya jangan menganggap enteng kepada mereka, hal ini bisa dibuktikan bahwa tersangka ini adalah sudah bekerja ikut kami selama 12 tahun, mesthinya dia faham seluk beluk apapun yang ada dirumah kami dan dia tega berbuat nekat mencuri uang selagi rumah saya tinggal pergi.
“ Orang yang paling dekat itu bisa membahayakan, sewaktu-waktu bisa berbuat jahat kepada kita, maka jangan anggap enteng terhadap mereka,” kata Viveri. (Prie)
