SiPropam Polres Grobogan Laksanakan Giat Operasi GakTiblin Anggota

NEWS

Grobogan-Inspirasiline.com. Seksi Propam Polres Grobogan pada hari Rabu ( 30/11/22) pukul 07.00 WIB s.d.08.00 WIB bertempat di pintu masuk Mapolres Grobogan telah melaksanakan kegiatan OPS GAKTIBPLIN dengan sasaran kelengkapan surat kendaraan bermotor dan surat nyata diri personil Polres Grobogan. Operasi penegakan ketertibsn dan kedisiplinan anggota Polres Grobogsn tersebut di pimpin langsung oleh Kasipropam Polres Grobogan AKP ZAENAL ABIDIN, SH.

Kegiatan tersebut berdasarkan pada STR Ka Polres Grobogan Nomor : Sprin/762/X/HUK.12.10./2022 tanggal 31 Oktober 2022 tentang pelaksanaan Ops Gaktiplin dengan sasaran surat nyata diri, kelengkapan kendaraan , surat – surat kendaraan.

Sedangkan sasaran kegiatan tersebut adakah melakukan pemeriksaan terhadap personil Polres Grobogan yg akan memasuki Mako Polres Grobogan yg mengendarai SPM maupun R4.

“Setiap anggota akan diperiksa kelengkapan suratnya seperti KTA, KTP, SIM, STNK, kelengkapan kendaraan, dan kerapihan berpakaian” ungkap Kasipropam yanf baru itu.

Adapun hasil kegiatan pemeriksaan Ops Gaktibplin di temukan pelanggaran disiplin terhadap Anggota Polri antara lain :
1.BRIPKA Yusuf, Sat Binmas, jenis pelanggaran berkumis
2. BRIGPOL Andri, Sat Reskrim, pakaian tidak rapi
3. BRIPTU Frista.S, Sat intelakam, pakaian tidak rapi
4. BRIPKA Wahyu TM, Sat Lantas, Jenis pelanggaran rambut Panjang ,dan berjenggot
5. BRIGADIR Timbul, Sat Intelakam, pakaian tidak rapi
6. BRIPTU FIAN, Sat Binmas, Jenis pelanggaran rambut Panjang ,dan berjenggot
7. BRIPDA Fitri Akbar, Bagren, jenis pelnggran ranbut panjang

Sedangkan sebagai indak lanjut /sanksi yg di berikan terhadap para gardisiplin yaitu :
– dilakukan penyitaan KTA.
– dilakukan tindakan disiplin berupa Push – Up.
– di perintahkan agar merapikan dan mencukur rambut dan kumis serta jenggot dengan rapi serta diberikan tindakan berupa push up.

Selanjutnya dalam keterangannya, Kasipropam Polres Grobogan menjelaskan tujuan dilaksanakan operasi Gaktiblin adalah anggota Polres Grobogan agar meningkatkan kedisiplinan kepada dalam melaksanakan tugas kedinasan sebagai pelayan, pelindung dan pengayom masyarakat dalam melaksanakan tugas sehari – hari, agar dapat menekan dan mengurangi angka pelanggaran ataupun penyimpangan yang di lakukan oleh Anggota/personil Polri, agar ke depan Anggota Polri dalam berdinas atau bertugas lebih berhati – hati dan dapat melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan sesuai dgn tupoksinya serta profesional, serta mampu mengantisipasi pelanggaran dan penyimpangan dari Anggota Polri tersebut agar terhindar dari pelanggaran disiplin, Kode etik ataupun Pidana , serta hindari postingan yg menimbulkan dampak negatif dlm bermedsos yg tidak sesuai dengan aturan kedinasan sebagai Anggota Polri.

Untuk itu, Kasipropam AKP Zaenal Abidin berharap agar personel Polres Grobogan bisa memedomani
– UU No. 36 tahun 2009 tentang narkotika
– PPRI No. 02 tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri
– Perkap No. 2 tahun 2016 tentang penyelesaian pelanggaran disiplin anggota Polri
– Perkap No. 6 tahun 2018 tentang pakaian dinas pegawai pada Polri
( jokowi/ hms Polres)

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *