Grobogan-Inspirasiline.com. Satreskrim Polres Grobogan kini berhasil meringkus 4 pelaku yang telah merampas sebuah truk berisikan rokok dalam dos. Keempat pelaku tersebut yakni G (46), R (40), Y (58) dan M (48) dimana para pelaku tersebut tinggal di wilayah Jakarta Utara. Peristiwa tersebut terjadi dipinggir jalan Purwodadi- Blora tepatnya disebelah SPBU Mayahan Kec. Tawangharjo Kab. Grobogan.
Hal itu disampaikan Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyawadi SIK., MSi dalam keterangan persnya di Mapolres setempat, Selasa (6/12/22). Dalam.menyampaikan informasi tersebut, Kapolres didampingi oleh Kasat reskrim AKP Kaisar Ariadi Pradesa SIK dan Kasi Humas AKP Umbarwati, SH., MH.
Selanjutnya disebutkan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu 26 Nopember 2022 jm 8.30 dimana korban bernama Choeri (23) alamat Sidodadi Patean Kab. Kendal hendak menuju ke pabrik rokok Link Bold di Tanggulangin Sidoharjo Jatim dengan menggunakan sebuah truk jenis Canter Nopol K 8147 AP warna biru. Sekitar pukul 17.30 korban sampai ke pabrik rokok tersebut dan memuat rokok Link Bold sebanyak 164 dos yang akan dikirim ke Palembang Sumsel.
Selanjutnya korban berangkat ke Palembang pada pukul 19.30 melalui pantura. Namun ketika Minggu 27 Nopember 2022 sekitar pukul 02.00 dinihari korban berhenti di pinggi jalain Purwodadi- Blora tepatnya di sebelah SPBU Mayahan Tawangharjo Grobogan, ia buang air kecil. Ketika akan melanjutkan perjalanannya, tiba-tiba didepan truknya dicegat mobil Calya warna putih. Dari mobil tersebut turun 2 orang yabg salah satunya berpakaian polisi dan menodongkan pistol kearah korban. Korban diborgol, mata ditutup lakban. Sesampai di wilayah Subang Jawa Barat, korban diturunkan, sedang truk dan isinya dibawa pelaku.
Menurut pengakuan para pelaku, kata Kapolres, barang bajakan tersebut sebagian telah dijual untuk kebutuhan sehari harinya.
Berkat laporan korban dan kecepatan bertindak Reskrim Polres Grobogan para pelaku berhasil ditangkap dan kini berada dalam tahanan Polres Grobogan.
Barang bukti berupa truk dan isinya, 1 buah sepeda motor scoopy, pakaian polisi, borgol dan uang hasil penjualan hasil rampasan pelaku diamankan dan di sita Polisi.
” Total kerugian akibat kejadian itu sekitar Rp.1,3 milyard”ucap Kapolres
Dalam peristiwa ini, para pelaku disangkakan pasal 365 dan 480 dengan hukuman 9 dan 12 tahun. (jkwi)