Terandah Di Eks Karesidenan Pati, UMK Rembang Rp 2.015.927

NEWS

Rembang-Inspirasiline.com. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng telah mengumumkan daftar upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk seluruh wilayah di Provinsi Jawa Tengah.

Pengumuman daftar UMK telah dirilis secara resmi oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah pada tanggal 7 Desember 2022 lalu.

Yakni melalui surat keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 561/54 tahun 2022 tentang upah minimum pada 35 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah 2023.

“Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu adalah upah bulanan terendah, terdiri dari upah tanpa tunjangan atau upah pokok dan tunjangan tetap,” tulis pada salah satu diktum SK Gubernur.

Dalam SK Gubernur tersebut juga di tulis upah minimum sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu, hanya berlaku bagi pekerja/buruh yang memiliki masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

Adapun khusus untuk Kabupaten Rembang Jawa Tengah, upah minimum ditetapkan senilai Rp 2.015.927,08.

UMP Rembang sebesar itu paling rendah di antara kabupaten di wilayah eks Karesidenan Pati, yakni Jepara, Kudus, Pati, Blora, Grobogan, dan Rembang. (Yon Daryono)

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *