Sragen-Inspirasiline.com. Nasib kelanjutan Mega Proyek Pembangunan Pasar terpadu di Nglangon, Kaluragan Karang Tengah, Kecamatan Sragen, Kabupaten Sragen, akhirnya terjawab.
Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati menyampaikan karena tidak selesai sesuai Kontrak, Pengerjaan Proyek Pasar dengan Anggaran Rp 37 Miliar itu diputuskan tetap diperpanjang 50 hari ke depan.Sebagai konsekuensinya, Rekanan atau Kontraktor Pelaksana bakal dikenai denda 1 permil atau satu per 1000 dari nilai total Kontrak.
Dengan nilai kontrak Rp 37 Miliar, terhitung mulai hari ini, Rekanan tersebut bakal melanjutkan pekerjaan dengan denda harian sebesar Rp 37 juta.

“Pasar Nglangon sudah dilakukan Perpanjangan Kontrak 50 hari. Itu perpanjangan masih sesuai regulasi. Tapi mulai hari ini kena denda perhari Rp 37 juta,” Ungkapnya kepada Wartawan Sabtu (17/12/2022).
Bupati Kusdinar Untung Yuni Sukowati menyampaikan Proyek Pasar pengganti Pasar Nglangon dan Joko Tingkir itu harusnya memang tidak dilakukan perpanjangan jika selesai sesuai kontrak tanggal 21 November 2022.Namun karena satu hal proyek gagal terselesaikan. Masa perpanjangan 50 hari masih memungkinkan diberikan sesuai dengan aturan.
Dengan konsekuensi harus membayar denda harian 1 permil dari nilai total kontrak. Yuni sapaan akrab Bupati itu meminta di sisa 12 hari menuju akhir 2022, Proyek harus sudah bisa selesai.
“Saya minta sebelum tahun berganti harus selesai. Mulai hari ini kena denda Rp 37 juta perhari, kalau nggak mau denda Rp 37Juta, ya selesaikan dengan cepat. Pokoknya akhir tahun harus selesai,” Ungkapnya menandaskan (Sugimin/17)
