Rembang-Inspirasiline.com. Perangkat desa di Kabupaten Rembang dengan tegas menolak wacana masa jabatan perangkat desa disamakan dengan jabatan Kepala Desa, yakni 9 tahun setiap periode.
Seorang perangkat desa Karasgede Kecamatan Lasem, Muharsono menyatakan, perangkat desa bukan jabatan politik, seperti halnya Kades. Ketentuan sekarang, perangkat desa dibatasi masa jabatannya sampai usia 60 tahun, sudah ideal.
“Pernah ada yang mengajukan gugatan ke PTUN minta usia 65 tahun, kalau 65 saya kira ngoyoworo. Lha kerja usia 60 tahun saja, boyoke umat kok 65. Usia 60 tahun saja, cukup ideal, “ tuturnya.
Selain itu, kalau jabatan perangkat desa berganti tiap 9 tahun sekali, dikhawatirkan akan mengganggu pelayanan masyarakat, karena perangkat desa belum menguasai tugas-tugas pokok di desa.
“Jangan dilihat lulusan sarjana atau apa. Tapi kalau tidak tahu dasar-dasarnya di desa dari pertama, perangkat desa yang baru akan kesulitan. Butuh belajar dengan yang senior-senior. Kalau 9 tahun ganti, 9 tahun ganti, dampaknya pada pelayanan, “ ungkap Muharsono yang juga Wakil Ketua PPDI Kab Rembang.
Dia menambahkan, rencangan perubahan tersebut akan dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Sebelum masalah itu dibahas oleh DPR dan pemerintah, pihaknya yang memiliki wadah Paguyuban Perangkat Desa Indonesia (PPDI) akan berangkat ke Jakarta, untuk menolak rencana tersebut.
“Kalau nggak ada gerakan, nanti dikira kita menyetujui (mengamini). Makanya harus ada gerakan nasional. Ketika batasan usia 60 tahun ada pihak-pihak yang mengusik, PPDI akan memperjuangkan, “ tandasnya.
Sementara itu, Ketua Paguyuban Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Rembang, Abdul Afif menyatakan pihaknya sudah melakukan konsolidasi ke tingkat bawah.
Bersama sejumlah pengurus, ia hari Kamis ini (12/01) juga mendatangi Mapolres dan Dinpermades, untuk melakukan koordinasi, terkait rencana keberangkatan perangkat desa ke Jakarta tanggal 24 Januari mendatang, guna menghadiri silaturahmi nasional perangkat desa se-Indonesia, di Istana Negara Jakarta tanggal 25 Januari 2023.
“Kita koordinasi secara berjenjang. Setelah ada komunikasi dengan pihak-pihak terkait, nanti baru kami sampaikan surat pemberitahuan tertulis. Kalau rencana, berangkat tanggal 24 Januari, 25 Januari di Istana. Bukan hanya masa jabatan, tapi ada item-item lain yang akan disuarakan, “ bebernya.
Afif yang merupakan perangkat desa Karas Kecamatan Sedan ini memastikan keberangkatan perangkat desa dari Kabupaten Rembang hanya perwakilan masing-masing kecamatan. Tidak semua perangkat desa ikut ke Jakarta, karena pihaknya tetap mengutamakan pelayanan masyarakat.
“Nanti kalau semua berangkat, malah jadi sorotan. Tetap perwakilan saja mas, “ pungkas Afif. (Yon Daryono).