Kejari Grobogan Gelar Rakor PAKEM 2023

NEWS

Grobogan-Inspirasiline.com. Dengan mengambil tempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Grobogan, Kejaksaan Negeri Grobogan melalui Seksi Intelijen menyelenggarakan Kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM) Kabupaten Grobogan tahun 2023 dengan tema “Sosialisasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 97/PUU-XIV/2016”.

Hal itu disampaikan Kasi Intel Frengki Wibowo, SH., MH melalui siaran persnya kepada para awak media, Selasa (28/2/23)
Selain dihadiri oleh Kasi Intelijen Kejari Grobogan Frengki Wibowo, SH., MH. selaku moderator dan pemateri, hadir pula Kepala Disdukcapil Kabupaten Grobogan Achmad Basuki Mulyono, S.Sos., M.M., Kepala Disporabudpar Kabupaten Grobogan Ngadino, S.Pd., MM., Kesbangpol Kabupaten Grobogan diwakili oleh Kabid Ideologi Wawasan Kebangsaan Ibu Endah Widiyarini, SH., Pasi Intel Kodim 0717 Grobogan Bapak Warsidi, MUI Kabupaten Grobogan Purwadi, Disnakertrans Kabupaten Grobogan yang diwakili oleh Sekretaris Dinas Muhadi, Dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan yang diwakili oleh Kasi Kurikulum dan Penilaian Sekolah Dasar Bapak Sarjo, SPd., M.Pd., Kementrian Agama Kabupaten Grobogan yang diwakili oleh Kasi Pendidikan Agama Islam Yasin, BAIS TNI yang diwakili Deni Wahyono, dan para peserta perwakilan dari penghayat aliran kepercayaan diwilayah Kabupaten Grobogan antara lain Trijaya, Kepribaden, Sapto Darmo, Sastro Jendro, Perhimpunan Perikemanusiaan, Kodrating Pangeran, Suhud.

Frengki Wibowo selaku moderator dan pemateri menyampaikan materi Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat Kabupaten Grobogan ditahun 2023 dengan tema Sosialisasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 97/PUU-XIV/2016.

Frengki menjelaskan tema tersebut diangkat sebagai tindak lanjut perintah Jaksa Agung Muda Intelijen sebagaimana dalam surat Nomor : B-098/D/Dsb.2/01/2023 tanggal 26 Januari 2023 dalam rangka pengimplementasian Putusan Mahkamah Konstitusi.

Ia menekankan akan pentingnya sinergitas antar Satuan Kerja Perangkat Daerah yang tergabung dalam Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam masyarakat guna menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang ada dan dihadapi oleh para Penganut Aliran Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Permasalahan itu terkait layanan administrasi dan kependudukan, layanan pendidikan, akses atas pekerjaan, kebebasan untuk melaksanakan ritual, dan stigmatisasi negatif. Selanjutnya Frengki menyinggung alam amar putusan point ke-2 dijelaskan “menyatakan kata “agama” dalam pasal 61 ayat (1) dan pasal 64 ayat (1) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5457) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk “Kepercayaan”.

Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia No. 97/PUU-XIV/2016 terhadap pelayanan administrasi KTP-el dengan peraturan perundang-undangan yakni UU No. 23 Tahun 2006 yang memberikan pengakuan hukum terhadap warga penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam administrasi KTP-el sebagai perlindungan Hak Asasi Manusia untuk menjamin hak dan kewajiban warga Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam administrasi kependudukan sebagai warga yang bermasyarakat dan bernegara dan memberikan perlindungan hukum terhadap Penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sehingga menumbuhkan persamaan didalam hukum dan pemerintahan.

“Dalam acara Rakor ini dilaksanakan selain memberikan pemahaman putusan Mahkamah Konstitusi tersebut juga meningkatkan kerjasama dan sinergitas antar stakeholder terkait dalam rangka memfasilitasi para penganut aliran Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa untuk mendapatkan apa yang menjadi hak-haknya dan memenuhi apa yang menjadi kewajibannya” kata Frengki.

Sedangkan hak layanan administrasi kependudukan para penganut aliran Kepercayaan di wilayah Kab. Grobogan disampaikan Disdukcapil Kab. Grobogan dan Kesbangpol Kab. Grobogan.

Pihaknya telah mendata sebanyak 278 orang sebagai penganut Kepercayaan, 228 orang diantaranya telah merubah kolom agamanya di KTP-el maupun KK nya menjadi Kepercayaan terhadap Tuhan YME.

Sedangkan hak pelayanan Pendidikan penganut Kepercayaan pihak Dinas Pendidikan Kab. Grobogan masih belum mengakomodir, oleh karena belum mendapatkan arahan dan selanjutnya akan dikoordinasikan lebih lanjut untuk dapat menambahkan kurikulum Pendidikan terhadap para penganut aliran Kepercayaan.

Terhadap akses Pekerjaan dari pihak Disnakertrans Kab. Grobogan belum menemukan adanya permasalahan dari para pelaku usaha terhadap para pekerjanya terkait telah diakuinya aliran Kepercayaan ini, namun kedepannya akan tetap melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha dengan adanya penganut aliran kepercayaan di Kab, Grobogan.

Terkait hak kebebasan melaksanakan ritual berdasarkan penjelasan Bidang Kebudayaan Disporabudpar yang disampaikan oleh Kepala Disporabudpar ritual para penganut aliran Kepercayaan di Kab. Grobogan sudah sering berjalan, bahkan sempat dari Bidang Kebudayaan Disporabudpar Kab. Grobogan melakukan pengawalan atas pelaksanaan ritual tersebut, namun kedepannya diminta kepada para penganut aliran Kepercayaan untuk dapat berkirim surat ke pihak Disporabudpar Kab. Grobogan atas kegiatan-kegiatan ritual yang akan dilaksanakan dengan tujuan pengawalan, dan terhadap Stigmatisasi Negatif berdasarkan penjelasan pihak-pihak organ Intelijen daerah Kab. Grobogan masih belum ditemukan adanya bentuk konflik yang disebabkan oleh stigmatisasi Negatif terhadap para penganut aliran Kepercayaan di Kab. Grobogan. (jkwi)

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *