Ketua Gerakan Jalan Lurus Riyanta SH Angkat Bicara Soal Rusaknya Jalan Nasional Di Wilayah Pati

NEWS

Grobogan-Inspirasiline.com. Ketua Gerakan Jalan Lurus Riyanta, SH akhirnya angkat bicara menyoal rusaknya jalan nasional, jalan Provinsi dan jalan Kabupaten yang berada di wilayah Pati, Jawa Tengah.
Hal ini disampaikannya melalui press release kepada awak media, Kamis (2/3/23).

Riyanta, SH yang merupakan anggota DPR RI dari FPDIP itu berkomentart terkait rusaknya jalan nasional, jalan Provinsi dan jalan Kabupaten di wilayah Kabupaten eks. Karesidenan Pati yang diiakibatkan oleh beberapa hal.

Pertama, struktur tanahnya yg kurang baik, kebanyakan tanah lembek dan kemudian faktor perencanaan yg tidak memperhatikan maksimal tentang kondisi tanah dan pengerjaan yang amburadul serta pengawasan yang lemah.

Kedua, menurut dia, yang lebih parah lagi kerusakan ini diakibatkan oleh sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Penurunan penawaran pekerjaan kontruksi termasuk jalan bisa mencapai diatas 20 Prosen dari PAGU anggaran, sedangkan dalam merencanakan anggaran biaya saat ini secara Normatif diatur SNI. Dalam SNI saat ini perhitungannya sangat rigit, tepat..dan ngepres dan ketika harga penawaran terendah yang dimenangkan secara TEKNIK DAN EKONOMI tidak mungkin akan menghasilkan kwalitas pekerjaan sesuai spek teknis..apalagi pengawasannya yang sangat lemah, biasanya pengawas dikasih uang mingguan atau prosentase dari kontrak. Ketika kita bandingkan dengan dasar perencanaan sebelum reformasi yang saat itu menggunakan BOW masih diberikan Koefisien harga sampai 15 Prosen. Sekarang koefisien harga tidak ada, penurunan penawaran sampai diatas 20 Prosen.

Ketiga, dalam praktek pengerjaan dilapangan pemenang tender sebagai kontraktor utama tidak dikerjakan sendiri tetapi menggunakan sub. Kontraktor dan sub. Kontraktor di sunkan lagi ke Bas Borong yang nilainya ada yg sampai dibawah 40 persen dari nilai kontrak hal ini seperti jalan nasional dari Kec. Juana, kab.,Pati..Jateng sampai. Kab. Rembang yang saat ini rusak parah yang menurut saya akibat pekerjaan yg tidak sesuai persyaratan teknis.

Di jalan ini sub. Kontraktornya sampai turun empat kali. Dan hal ini pernah disampaikan kepada. KPK saat melakukan penelitian kerusakan jalan nasional Jawa dari Anyer sampai Panarukan yang saat itu dianggap KERUSAKAN ABADI JALAN NASIONAL saat itu di rumah saya yang saat itu saya temukan bas borongnya dengan enam orang dari Litbang KPK yang dipimpin oleh DENNI PURWANA.

Keempat, sesuai UU 31 THN 1999 kondisi saat ini ada unsur pidana koropsinya pidana koropsinya masa DALUWARSANYAN 18 TAHUN saat ini perlu dilakukan uji teknis dan uji kwalitas pekerjaan beton di laboratorium forensik atau laboratorium kontruksi apakah beton yang diprestasikan itu memenuhi sesuai syarat di kontrak jika tidak sesuai pidanakan diangkat. Untuk memberi efek jera.

Saat ini perusahaan asphal AMP maupun beton molen kemungkinan digunakan untuk pencucian uang dan terjadi Monopoli oleh pengusaha dibidang itu yang perusahaan itu sahamnya dimiliki oleh korporasi hal ini perlu dilakukan klarifikasi oleh Inteljen dan hasilnya pasti gamblang.

Untuk itu semua Riyanta, SH meminta kepada pihak pihak terkait agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengadaan barang pemerintah agar menjadi kwalitas barang yang maksimal dan secara politik anggaran negara berfungsi untuk kesejahteraan masyarakat. (jkw)

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *