Grobogan-Inspirasiline.com. Sidang tindak pidana korupsi dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang atas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pembayaran pembelian tanah untuk Pembangunan Gudang BULOG di Desa Mayahan Kec. Tawangharjo Kab. Grobogan Tahun 2018 (BULOG II) dilaksanakan dengan mengambil tempat di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang.
Demikian disampaikan Kasi Intel Kejari Grobogan Frengki Wibowo, SH., MH melalui siaran pers nya oada Senin (13/3/23).

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Heriyenti, S.H., M.H., Anggota 1. Gathot Sarwadi, S.H. 2. Drs. Ir. Arief Noor R., S.H., M.H., Panitera Artji J. Lotun, S.H., Penuntut Umum Iwan Nuzuardhi, S.H. dan Penasihat Hukum terdakwa M. Ali Purnomo, S.H., M.H. dkk, dan terdakwa Paul Christian, SH., MKn, menghadiri persidangan secara virtual di Lapas Kelas II B Purwodadi.
Dalam putusannya Majelis Hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “tindak pidana korupsi secara bersama-sama” sebagaimana dalam dakwaan primair yakni Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. yang menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah “melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama” sebagaimana dalam dakwaan subsidair yakni Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, sehingga Hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Paul Christian, SH., MKn, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan.
Disamping itu terdakwa tetap ditahan, dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan. Sedangkan barang bukti tetap terlampir dalam berkas perkara, menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah rupiah). Frengki mengatakan, sebelumnya pada tanggal 13 Februari 2023 Penuntut Umum telah membacakan tuntutannya bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “tindak pidana korupsi secara bersama-sama” sebagaimana dalam Dakwaan Primair yakni Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Bahwa Penuntut Umum dalam amar Tuntutannya menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Paul Christian, SH., MKn dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan 6 (enam) bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan, menyatakan barang bukti tetap terlampir dalam berkas perkara, menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah rupiah).
“Terhadap putusan tersebut Penuntut Umum dan Penasihat Hukum mengambil sikap untuk pikir-pikir selama 7 (tujuh) hari” pungkas Frengki. (jkwi).
