Lagi, Enam Warkop Di Kawasan Eks Stasiun Di Segel Satpol PP

NEWS

Rembang, Inspirasiline.com – lagi, Satpol PP Rembang bertindak tegas. Enam warung kopi (warkop) di area eks stasiun disegel oleh Satpol PP Kabupaten Rembang Senin (10/4) pagi.

Hal itu dilakukan lantaran ke enam warkop tersebut diketahui kedapatan menjual miras hingga melakukan aktivitas karaoke secara sembunyi-sembunyi pada saat Bulan Ramadan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Rembang, Sulistiyono saat dikonfirmasi media membenarkan hal tersebut. Satpol PP melakukan razia setelah kendapat laporan dari masysrakat Senin pagit.

”Enam warkop itu adalah Warkop R,  D, A, AY, PT dan Warkop RP. Memang sudah beberapa kali kami peringatkan. Bahkan, sebelumnya tiga warkop sudah kami segel. Lha kok buka lagi,” terang Sulistiyono.

Selain menyegel ke enam warkop tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah meja dan kursi. Petugas pun kemudian membawa meja dan kursi tersebut ke kantor Satpol PP Rembang.

“Ada juga 21 meja dan 35 kursi dari enam warkop tersebut yang kami amankan,” ujarnya.

Lebih lanjut, kata Sulistiyono, nantinya enam warkop tersebut akan disegel hingga waktu yang belum ditentukan. Hal itu dilakukan guna menjaga kondusifitas selama bulan Ramadan.

“Enam warkop tersebut melanggar Perda Nomor 2 tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dengan menjual miras dan tetap melakukan aktivitas karaoke secara sembunyi-sembunyi,” pungkas Sulistiyono. (yon)

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *