PN Purwodadi Gelar Sidang Putusan, Terdakwa SW Diputus 4 Bulan

NEWS

Grobogan-Inspirasiline.com. PN Purwodadi Grobogan menggelar sidang perkara kasus pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum wartawan Siber dengan initial SW.

Agenda sidang yakni mendengarkan putusan terhadapTerdakwa (SW) kasus dugaan pemerasan terhadap CV. Riyutomo Purwodadi dan BUMDes Tambah Rejeki Desa Penganten Kecamatan Klambu  pada Selasa (27/6/23).

Penasehat Hukum terdakwa ( baju hitam hitam) berfoto bersama usai sidang putusan.

PN Purwodadi Grobogan menggelar sidang putusan dengan Terdakwa (SW) Oknum Wartawan di Grobogan uang terkena kasus dugaan pemerasan, Selasa (27/6/2023).

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Erwino Mathelis Amahorseja, SH dengan Anggota I Manolop Winner Paskrolan Bakara, SH dan Vabianner Stuart Wattimena, SH selaku Anggota II.

Hadir pula Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ariyanto Nico Pamungkas, SH,  dan dua penasehat Hukum Terdakwa yakni Agus dan Eka.

Jalannya sidang cukup lancar dan dihadiri beberapa wartawan, keluarga terdakwa dan rekan rekan dari Kanni Grobogan   , sedang terdakwa SW mengikuti sidang di Lapas II B Purwodadi melalui daring.

Sebelum.Hakim Ketua mebacakan.keputusannya, sedikit interview antara Hakim  Ketua dengan terdakwa SW.

” Saudara terdakwa sehat ya ?” tanya Hakim

“Ya saya sehat Yang Mulia” jawab terdakwa SW

“Masih betah tinggal di rutan?” tanya Hakim.lagi

“Saya sudah nggak betah Yang Mulia” jawab terdakwa, yang diiringi sedikit tawa dari pengunjung sidang sore itu.

Hakim Ketua yang membacakan kronologi kejadian mulai dari kasus CV Riyutomo dan juga kasus Bumdes Penganten Klambu.  Pembacaan kronologi sekitar 30 menit utu, diakhiri dengan  pembacaan keputusan. Atas perbuatsnnya itu, Terdakwa SW dijatuhi hukuman penjara selama 4 bulan.

Atas keputusan ini, baik terdakwa, penuntut umum dan penasehat hukum terdakwa menerima semuanya.

Karena terdakwa SW sudah menjalani masa penahanan 3,5 bulan sejak.Maret 2023 yang lalu, maka terdakwa SW tinggal 2 mingguan berada di Lapas Purwodadi.

Terpisah, penasehat hukum terdakwa, Eka SH kepada Inspirasiline.com mengatakan merasa puas dengan keputusan hakim. Dengan begitu saudara Sw tinggal 2 minggu berada di Lapas  dan segera bebas, ucap Eka. (jkwi)

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *