Warga Perantau Menjadi Kendala Dalam Penarikan Pajak

NEWS

Tegal-Inspirasiline.com. Membayar pajak menjadi kewajiban bagi semua warga yang memilki tanah atau bangunan rumah, sebab hasil penarikan pajak juga nantinya.sebagian kembali ke rakyat untuk pembangunan. Itu sebabnya kepada warga atau wajib pajak (WP) segera membayar termasuk yang masih nunggak segera melunasinya.

Hal itu disampaikan oleh Sunardi Kepala Desa Pedeslohor Kecamatan Adiwerna Kabupaten Tegal kepada media di ruang kerjanya Selasa (25/7/2023) Sunardi tetap bersyukur, kesadaran warganya membayar pajak tergolong tinggi meski diakui ada beberapa warga yang kadang menunggak, meski pada akhirnya dia tetap bayar.

” kebanyakan yang nunggak para perantau atau mereka yang memiliki aset di Pedeslohor tapi tinggal di desa lain. ‘” jelas Sunardi.

Hal lain yang menjadi kendala penarikan pajak diantaranya, terjadinya keluhan obyek pajak ke orang lain uang tidak melapor ke desa, tapi melalui notaris. Nardi minta kepada warganya, transaksi suatu obyek pajak setidaknya harus diketahui oleh desa, dengan tujuan tertibnya administrasi semua obyek pajak.

Dijelaskan oleh Sekdes Pedeslohor Sunardi Desa Pedeslohor yang berpenduduk sekitar 5000 jiwa/Desember 2021, hampir 80 prisen pencaharian sebagai petani dan buruh tani. Sedangkan wajib pajak berjumlah 3000 WP,
Kata Sunardi, tahun 2022.pencapaian pajak desa Pedeslohor mencapai 80.89 Prosen dan sekarang hingga pertengahan 2023 baru mencapai 35 Prosen dari target. (Biet)

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *