Pengangkatan Camat Kartasura Menuai Polemik

NEWS

Sukoharjo-Inspirasiline.com. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) partai Nasdem mempertanyakan pengangkatan posisi jabatan Camat Kartasura, yang mana jabatan tersebut diisi oleh Sapto Darmono yang menggantikan Joko Miranto, yang mana Sapto Darmono jabatan sebelumnya adalah kepala SDN Ngadirejo 1 Kartasura

Ketua DPD partai Nasdem Jack Purwanto saat menggelar konferensi pers dikantornya pada Kamis (10/8/2023) kepada wartawan mengatakan bahwa terkait dengan pelantikan dan pengangkatan pejabat Camat Kartasura yang kami nilai melanggar UU no: 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah pasal 224 (2) menyebutkan bupati/wali kota wajib mengangkat camat dari PNS yang menguasi pengetahuan teknis pemerintahan dan memenuhi persyaratan kepegawaian sesuai dengan keentuan peraturan perundang-undangan.

Jack Purwanto ketua DPD partai Nasdem Sukoharjo

Sedang camat Kartasura ini mempunyai latar belakang pendidik sebagai guru, sehingga menyalahi undang-undang, oleh karenanya kami mendesak kepada pemerintah kabupaten Sukoharjo agar bisa memberikan keterangan secara terbuka apakah seleksi dan pengangkatan camat Kartasura ini sudah melalui prosedur yang benar.

Kemudian kami juga mendesak kepada DPRD Sukoharjo agar menggunakan fungsi pengawasannya  yaitu menggunakan hak angket untuk melakukan pengawasan kepada pemerintah kabupaten Sukoharjo dan membentuk pansus untuk melakukan penyelidikan apakah dalam pengangkatan camat Kartasura ini sudah sesuai dengan undang-undang atau terjadi karena factor yang lain.

Ketua dan sekretaris menunjukkan isi uu dan pasal yang mengatur tentang pemerintah daerah

Lebih lanjut Jack Purwanto menambahkan jika hal ini berfotensi pelanggaran terhadap UU no: 23 pasal 224 (2) kami meminta Gubernur Jateng sebagaimana diamanatkan oleh UU no: 23 pasal 224 (3) maka kami meminta kepada Gubernur Jateng agar membatalkan pengangkatan camat Kartasura.

“ DPD partai Nasdem mempertanyakan pengangkatan camat Kartasura sudah sesuai dengan UU atau terjadi karena factor lain, ujar Jack Purwanto”.

Sementara itu sekretaris daerah (sekda) Sukoharjo mengatakan bahwa pengangkatan camat Kartasura sudah sesuai ketentuan dan sudah dikaji jauh-jauh sebelumnya.    Terutama berdasarkan peraturan Men PAN RB no: 22/2021 dan PP no: 11/2017 beserta perubahannya.

“Kenapa kita menggunakan ini, memang di UU tentang pemerintah daerah dianggap sebagai lex generalis-nya. Itu mengatur tentang pemerintah daerah secara menyeluruh, termasuk juga tentang pengaturan pada kepegawaian,” ungkap Sekda.  Selain itu  juga menggunakan peraturan lain tentang kepegawaian seperti PP, SE dan sebagainya.

Sementara yang menjadi jujukan dalam pengangkatan itu adalah peraturan MenPAN RB No 22/2021 tentang pola karier PNS khususnya di Pasal 7 ayat 2. Dalam aturan tersebut diamanatkan bahwa pola karier bisa dibentuk melalui horizontal, vertikal dan diagonal.

Sementara pengangkatan Camat Kartasura menggunakan pola karier bentuk diagonal dari jabatan fungsional ke jabatan administrator.  Menurutnya, dari sisi regulasi hal tersebut memungkinkan.

Kemudian jika ditilik kembali pada PP Nomor 11/2017 ada persyaratan-persyaratan jabatan administrator mulai dari status PNS hingga kualifikasi.

“Camat Kartasura sudah memenuhi persyaratan-persyaratan ini. Kemudian di PP Nomor 17 Tahun 2020 diamanatkan Presiden dapat mendelegasikan kewenangan penetapan, pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS itu kepada salah satunya adalah Bupati,” jelas Sekda.

Menurutnya, Bupati Sukoharjo menggunakan kewenangan tersebut untuk mengangkat ASN baik itu dipindah lokasi dipromosikan dan lainnya yang memang menjadi kewenangan kepala daerah.

Sedangkan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Sukoharjo, Sumini, mengatakan jabatan pejabat Camat Kartasura saat ini sudah menduduki fungsional madya atau sekelas eselon II padahal jabatan camat hanya menduduki eselon III.

Lanjut dia Sapto Darmono itu sudah 4C, padahal untuk eselon 3A syaratnya minimal 3D dia sudah 4C sehingga sudah melampaui. Dia mengikuti JPT eselon II pun sudah boleh karena pangkatnya sudah 4C. Jenjang apapun sudah bisa, jadi tinggal menunggu diklatnya saja,katanya. (Prie)

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *