Slawi-Inspirasiline. com, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal Suyanto, SH., MH kembali menghimbau kepada jajaran pendidikan, supaya tidak menjual buku bentuk apapun ke murid, apa itu buku paket, buku pendamping buku LKS dan sebagainya.
Karena aturannya per item sudah jelas perihal bantuan pemerintah tentang Biaya Operasional Sekolah (BOS)
“mestinya guru dan kepala sekolah sudah paham, tetapi kenapa sampai sekarang tetap saja ada sekolah yang masih menjual buku paket mata pelajaran ke murid.” jelas Suyanto di ruang kerjanya Kamis 31/8/2023).
Suyanto mengatakan, pihaknya tidak segan-segan akan menindak bagi sekolah yang ternyata masih menjual buku mapel ke sekolah, dan kalau yang sudah terjual kembalikan uanganya ke orang tua.

” saya tahu, ada beberapa sekolah yang selama ini bekerjasama denga penerbit, untuk memperlancar bisnis buku biasanya penerbit memberikan sesuatu bonus, agar kerjasama bisnis buku bisa berlanjut terus ” .
” kami sudah pernah mengumpulkan kepala sekolah SMP dan SMA/SMK negeri termasuk dinas pendidikan soal hak – hal yang menyangkut masuk dalam rana soal korupsi.” ungkap Kajari.
Selanjutnya, jika ada laporan dan saksi tentang adanya sekolah yang masih jual buku ke murid, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal akan memanggil pihak sekolah untuk dimintai keterangannya.
Ketika ditanya soal penanganan kasus yang masuk di Kejari Kabupaten Tegal Suyanto menjelaskan bahwa sejak menjabat sembilan bulan lamanya hingga akhir Agustus 2023 sudah ada empat kasus korupsi yang ditanganinya diantaranya kasus korupsi yang tersangkanya Kepala Desa soal dana Desa, yaitu Desa Babakan Kecamatan Kramat, Desa Jejeg Bumijawa, Desa Pangkah Kecamatan Pangkah dan ada satu desa lagi, namun pihaknya segera mengembalikan sehingga lepas dari jeratan hukum.
Kemudian, meskipun kerugian negara kecil nilainya dibawah Rp.50 juta, tetapi perbuatan oknum tersebut seperti tidak memiliki hati nurani, yaitu bantuan alat untuk penyandang cacat yang tidak sesuai spek. Kemudian kasus oknum karyawan Pegadaian yang merugikan negara mencapai Rp 900 juta . Modus yang dilakukan adalah melakukan perpanjangan gadai melalui dokumen surat gadai yang telah ditebus oleh penggadainya dan surat pengambilan tersebut difungsikan lagi oleh oknum tersebut untuk memperpanjang piutang.
” Mereka sudah kami mintai keterangan dan yang bersangkutan sudah ditarik ke cabang.” jelas Kajari Kab.Tegal Suyanto. (Biet)
