Grobogan-Inspirasiline.com. Kebakaran hanguskan dua warung makan dan sebuah kios permak pakaian yang berada di depan pabrik PT Formosa, Jalan raya Purwodadi – Semarang, Desa Gebangan Kecamatan Tegowanu Kabupaten Grobogan, Sabtu (21/10/2023) sore.
Dalam peristiwa kebakaran ini, kerugian total yang dialami ketiga korban diperkirakan mencapai Rp73 juta.

Kedua warung tersebut yakni milik Murtafiah (49) warga Desa Kaliwenang Kecamatan Tanggungharjo Kabupaten Grobogan dan Sumiatun (57) warga Desa Gebangan Kecamatan Tegowanu Kabupaten Grobogan.
Sedangkan kios permak pakaian, yakni milik Sri Wahyuni (45) warga Desa Temurejo Kecamatan Tegowanu Kabupaten Grobogan.
Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kapolsek Tegowanu Polres Grobogan AKP Danang Esanto menjelaskan kebakaran kali pertama diketahui oleh Rina Bogorini (43) salah satu karyawan warung makan tersebut.
“Saat kejadian, ia sedang di dalam warung milik Sumiatun, tepatnya dibagian dapur,’’ kata Kapolsek Tegowanu Polres Grobogan.
Tiba-tiba, suara ledakan terdengar dari warung milik Murtafiah (49). Karena panik, Rina (43) kemudian keluar dan berteriak minta tolong.
Warga yang mendengar teriakan tersebut, kemudian berdatangan dan mencoba mendobrak warung milik Murtafiah (49) yang saat itu dalam keadaan tertutup.
‘’Warung milik Murtafiah didobrak karena warga melihat api berasal dari warung tersebut,’’ jelas AKP Danang Esanto.
Selanjutnya, warga mencoba memadamkan api dengan peralatan seadanya. Namun, api terus membesar hingga menjalar ke warung yang berada di sebelah milik Murtafiah (49).
Kejadian tersebut, kemudian dilaporkan ke Polsek Tegowanu Polres Grobogan dan diteruskan kepos damkar Gubug.
‘’Api berhasil dipadamkan setelah petugas damkar sampai ke lokasi,’’ ungkap Kapolsek Tegowanu Polres Grobogan.
Warung milik Murtafiah yang terbakar yakni berbentuk bangunan sampyak dan terbuat dari kayu dengan ukuran 5×8 meter. Sedangkan warung milik Sumiatun berbentuk bangunan sampyak dan terbuat dari kayu dengan ukuran 5,5×8 meter.
‘’Kios permak milik Sri Wahyuni berbentuk sampyak berukuran 5×8 meter terbuat dari baja ringan,’’ ujar AKP Danang Esanto.
Atas kejadian tersebut, Murtafiah mengalami kerugian hingga Rp 25 juta, Sumiatun mengalami kerugian Rp 25 juta dan Sri Wahyuni diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp 23 juta.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan tim Inafis Polres Grobogan, api diduga berasal dari kompor gas yang diatasnya terdapat panci aluminium yang lupa dimatikan dan ditinggal pergi, hingga mengakibatkan panci aluminium terbakar dan leleh. (jkwi-den)