Enam Saksi Diperiksa, Pasca Mantan Ketua DPRD Blora Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi

NEWS

Blora-Inspirasiline.com. Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora memanggil enam saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi anggaran Kunjungan Kerja (Kunker) fiktif di Sekretariat DPRD Kabupaten Blora, tahun anggaran 2014-2019. Hal ini merupakan perkembangan terbaru pasca Bambang Susilo, yang kala itu menjabat menjadi ketua DPRD Blora ditetapkan menjadi tersangka.

“Hari ini Kejari memanggil enam saksi, dugaan korupsi pelaksanaan anggaran kunker fiktif,” terang Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blora, Jatmiko.

Ia mengatakan bahwa enam orang yang dipanggil adalah PNS yang bekerja di Sekretariat Dewan kala itu.

Pertama adalah inisial SG sebagai Sekretaris Dewan DPRD Blora dan juga sebagai Kabag Persidangan Sekwan periode 2018-2019. Kedua yakni PS yang merupakan Sekwan DPRD Blora tahun 2017-2019. Ketiga, SD sebagai Kabag persidangan Sekretariat DPRD Kabupaten Blora 2018-2019. Keempat, IS yang juga merupakan Sekwan DPRD Kabupaten Blora periode 2014-2018. Kelima, CH yang juga bertugas pada Sekretariat Dewan DPRD Kabupaten Blora pada 2018-2019. Keenam ada N yang bertugas di Sekwan DPRD Kabupaten Blora tahun 2013-2018,” ungkapnya.

Uang 625 Juta Jadi Bukti Kasus Kunker Fiktif DPRD Blora

Selanjutnya, Jatmiko mengatakan bahwa akibat kasus ini, Negara dirugikan ratusan juta rupiah.

“Negara merugi Rp. 625. 457.450 juta, yang berasal dari 64 kunker fiktif,” jelasnya.

Menurut Jatmiko tindak pidana korupsi ini dibebankan melalui APBD dalam kunker fiktif biaya perjalanan dinas seperti transportasi, harian, biaya representasi termasuk penginapan.

“Kasus ini merupakan tindak lanjut dari penanganan kasus ditahun sebelumnya. Kerugian negara tersebut sudah dikembalikan, hukum tetap berjalan dan yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya.

Modus Kunker Fiktif DPRD Blora

Diketahui bahwa kasus korupsi ini sangat menyita perhatian publik beberapa tahun silam. Selain karena dilakukan secara beramai-ramai oleh wakil rakyat, kasus yang menghebohkan ini dianggap ditangani oleh Kejari secara lamban, dan menetapkan Bambang Susilo menjadi tersangka disaat tahun politik dan yang bersangkutan sudah tidak terjun ke dunia politik.
Menurut Kasi Intel Kejari Blora kala itu, Muhammad Adung, pihaknya telah menyita uang senilai Rp 625 juta dari kas daerah yang berasal dari uang para wakil rakyat yang dikembalikan pasca kasus kunker fiktif ini mencuat.

“Nah, di situ ada fiktifnya, ada anggota dewan yang tidak berangkat namun menerima uang tersebut,” terang Adung. (Tim Liputan Prokompim Blora – Yokanan)

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *