Blora-Inspirasiline.com. Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora memanggil enam saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi anggaran Kunjungan Kerja (Kunker) fiktif di Sekretariat DPRD Kabupaten Blora, tahun anggaran 2014-2019. Hal ini merupakan perkembangan terbaru pasca Bambang Susilo, yang kala itu menjabat menjadi ketua DPRD Blora ditetapkan menjadi tersangka.
“Hari ini Kejari memanggil enam saksi, dugaan korupsi pelaksanaan anggaran kunker fiktif,” terang Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blora, Jatmiko.
Ia mengatakan bahwa enam orang yang dipanggil adalah PNS yang bekerja di Sekretariat Dewan kala itu.
Pertama adalah inisial SG sebagai Sekretaris Dewan DPRD Blora dan juga sebagai Kabag Persidangan Sekwan periode 2018-2019. Kedua yakni PS yang merupakan Sekwan DPRD Blora tahun 2017-2019. Ketiga, SD sebagai Kabag persidangan Sekretariat DPRD Kabupaten Blora 2018-2019. Keempat, IS yang juga merupakan Sekwan DPRD Kabupaten Blora periode 2014-2018. Kelima, CH yang juga bertugas pada Sekretariat Dewan DPRD Kabupaten Blora pada 2018-2019. Keenam ada N yang bertugas di Sekwan DPRD Kabupaten Blora tahun 2013-2018,” ungkapnya.
Uang 625 Juta Jadi Bukti Kasus Kunker Fiktif DPRD Blora
“Negara merugi Rp. 625. 457.450 juta, yang berasal dari 64 kunker fiktif,” jelasnya.
Menurut Jatmiko tindak pidana korupsi ini dibebankan melalui APBD dalam kunker fiktif biaya perjalanan dinas seperti transportasi, harian, biaya representasi termasuk penginapan.
Modus Kunker Fiktif DPRD Blora
“Nah, di situ ada fiktifnya, ada anggota dewan yang tidak berangkat namun menerima uang tersebut,” terang Adung. (Tim Liputan Prokompim Blora – Yokanan)