PC, Terpidana Kasus Bulog II Grobogan Dijatuhi Hukuman Lebih Berat Dari Sebelumnya

NEWS

Grobogan-Inspirasiline.com. PC seorang notaris di Grobogan yang terlilit kasus Bulog II yakni tipikor secara bersama sama dalam pembayaran pembelian tanah pembangunan gudang Bulog di desa Mayahan Kec Tawangharjo Kab Grobogan Tahun 2018 dijatuhi hukuman lebih berat dari putusan sebelumnya oleh jaksa eksekutor Kejari Grobogsn. Eksekusi terhadap terpidana PC itu berdasarkan putusan Kasasi Mahkanah Agung no.4243 K/PidSus/2023 tanggal 3 Oktober 2023, dimana PC dijatuhin hukuman 3 tahun.

Demikian disampaiksn Kasi Intel Kejari Grobogan Frengki Wibowo, SH., MH kepada media Inspirasiline.com melalui siaran persnya, Rabu (25/10/23).

Disebutkan bahwa sebelumnya pada hari Senin tanggal 13 Maret 2023, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Semarang telah menjatuhkan putusan terhadap terpidana Paul Christian, SH., MKn sebagaimana Putusan Pengadilan Tipikor Semarang Nomor : 90/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg tanggal 13 Maret 2023, dengan amar putusan dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan. Sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan,.

Atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Semarang tersebut Penuntut Umum Kejari Grobogan mengambil sikap dengan mengajukan banding tanggal 17 Maret 2023, atas permohonan banding penuntut umum Pengadilan Tinggi Semarang sebagaimana Putusannya Nomor: 12/Pid.Sus-TPK/2023/PN SMG tanggal 04 Mei 2023 menyatakan menguatkan Putusan Pengadilan Tipikor Semarang Nomor : 90/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg tanggal 13 Maret 2023, atas putusan tersebut penuntut umum menentukan sikap untuk mengajukan Kasasi, ke Mahkanah Agung. Kemudian Penuntut Umum mengajukan Permohonan Kasasi pada tanggal 30 Mei 2023.

Kemudian, kata Frengki, permohonan Kasasi Penuntut Umum Kejari Grobogan tersebut Mahkamah Agung RI mengeluarkan Putusan Nomor : 4343 K/Pid.Sus/2023 tanggal 03 Oktober 2023 dengan amar putusan : Menolak permohonan Kasasi Penuntut Umum pada Kejari Grobogan, Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 12/PID.SUS-TPK/2023/PT SMG tanggal 04 Mei 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor : 90/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg tanggal 13 Maret 2023 yang berbunyi menjatuhkan selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.

Perkara terpidana Paul Christian, SH., MKn adalah tindak lanjut dari penanganan kasus Terpidana H. Kusdiyono yang telah diputus Pengadilan Negeri Tipikor Semarang sebagaimana Nomor: 75/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smg pada tanggal 21 Maret 2022 lalu., pungkas Frengki. (jkwi)

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *