HS, Kades Gubug Jalani Sidang Di Pengadilan Tipikor Semarang

NEWS

Grobogan-Inspirasiline.com. HS, seorang oknum Kepala Desa Gubug Kabupaten Grobogan yang merupakan terdakwa kasus dugaan gratifikasi pengisian jabatan sekdes Desa Gubug tahun 2023 menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang.ada Jumat (2/11/23).

Demikian disampaikan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Grobogan Frengki Wibowo, SH., MH melalui siaran pers kepada wartawan.

Frengki mengatakan sidang dugaan perkara Tindak Pidana Korupsi Penerimaan Hadiah di Desa Gubug Kecamatan Gubug Kabupaten Grobogan Dalam Pengisian Kekosongan Jabatan Sekdes Tahun 2023 tersebut dihadiri oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Semarang Kukuh Kalinggo Yuwono, SH., MH., beserta anggota, Panitera Sayekti Baladhika, S.H., Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Grobogan Dr. Benny Kurniawan Fitrianto, S.H., M.H., dan Penasihat Hukum terdakwa R. Agoeng Oetoyo, SH., MH. Dkk.

Adapun agenda persidangannya adalah pembacaan surat Dakwaan oleh Penuntut Umum.
Daalam dakwaan tersebut, lanjut Frengki, terdakwa didakwa melanggar Kesatu: Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Kedua: Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Dihadapan persidangan tersebut Terdakwa HS menghadiri persidangan secara virtual di Lapas Kelas II B Purwodadi.

“Atas surat dakwaan Penuntut Umum tersebut terdakwa maupun Penasihat Hukumnya tidak mengajukan Eksepsi sehingga sidang ditutup ” ucap Frengki.

Sedangkan agenda sidang selanjutnya dilanjutkan pada Rabu (8/11/23) dengan pemeriksaan saksi-saksi dari Penuntut Umum. (jkwi)

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *