Grobogan-Inspirasiline.com. HH (21) seorang warga Desa Menduran Kecamatan Brati Kabupaten Grobogan, ditangkap Satreskrim Polres Grobogan Polda Jateng akibat menggadaikan motor kantornya.
Pelaku merupakan salah satu pegawai Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang berada di Kecamatan Purwodadi Kabupaten Grobogan.

Kapolres Grobogan Polda Jateng AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kasat Reskrim Polres Grobogan Polda Jateng AKP Agung Joko mengatakan, peristiwa berawal saat pelaku diangkat sebagai karyawan sebuah KSU di Purwodadi, Grobogan. Pelaku menjabat sebagai petugas dinas lapangan.
”Dalam jabatan tersebut, pelaku diberi fasilitas barang inventaris milik KSU berupa satu unit sepeda motor Honda Supra 125 Tahun 2020 dengan nopol K-2254-BBF,” kata Kasat Reskrim Polres Grobogan Polda Jateng, Rabu (8/11/2023).
Kasat Reskrim Polres Grobogan Polda Jateng menambahkan, belakangan diketahui sepeda motor inventaris yang dibawa oleh pelaku sudah berpindah tangan, atau digadaikan kepada orang lain di wilayah lingkungan Plendungan, Purwodadi, Grobogan.
Atas kejadian itu, pimpinan KSP tersebut, SW mengalami kerugian Rp 10 juta. Dia pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Grobogan Polda Jateng.
AKP Agung Joko mengungkapkan, setelah melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku. Pelaku pun akhirnya ditangkap.
”Petugas berhasil mengamankan pelaku dan menemukan keberadaan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra 125 Tahun 2020 dengan nopol K-2254-BBF beserta STNK-nya,” ungkap AKP Agung Joko.
Motif pelaku menggadaikan sepeda motor tersebut, yakni ingin mendapatkan uang untuk digunakan berjudi online.
”Pelaku dijerat dengan Pasal 374 KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima Tahun,’’ pungkas Kasat Reskrim Polres Grobogan Polda Jateng. (jkwi-den)