Orderan Sepi, Sejumlah Perusahaan Di Rembang Kemungkinan Akan Melakukan Pengurangan Karyawan

NEWS

Rembang-Inspirasiline.com. Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Dinperinaker) Rembang belakangan menerima aduan dari sejumlah perusahaan yang akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Hal ini dikarenakan perusahaan-perusahaan tersebut mengalami penurunan order.

Seperti halnya yang dilakukan di PT Heng Xuan Internasional. Total, ada sekitar 69 karyawan yang kena PHK.

Hal ini dikarenakan produksi perusahaan pabrik tas itu berkurang sehingga harus mengurangi karyawan.

Bahkan baru-baru ini antara karyawan, perwakilan perusahaan, dan Dinperinaker Rembang melaksanakan audiensi di DPRD Rembang.

Pemutusan kontrak atau hubungan kerja kepada karyawan ini ternyata tidak hanya terjadi di pabrik tas yang ada di Desa Pasar Banggi itu.

Kepala Bidang Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Dinperinaker Rembang Teguh Maryadi menyampaikan, di perusahaan-perusahaan lain juga mengalami hal yang sama.

Teguh mencontohkan, pada salah satu industri padat karya di Rembang. Sekitar tahun lalu, ada sekitar 8.000 karyawan. Namun saat ini tinggal sekitar lima ribu karyawan.

Kemudian, baru-baru ini pihaknya juga menerima informasi adanya salah satu perusahaan di Kabupaten Rembang yang berencana melakukan putus kontrak kepada sekitar 20 karyawan dikarenakan orderan produksi menurun.

Baru-baru ini, Teguh telah mendatangi perusahaan tersebut. Ia mengatakan bahwa kebijakan putusan hubungan kerja merupakan kewenangan perusahaan .

Meski demikian, pihak perusahaan juga memiliki kewajiban untuk memenuhi hak para karyawan.

“Beberapa waktu saya ke sana, koordinasi. Kalau memang mau itu monggo. Hitungannya jelas, hak-hak yang diberikan kepada karyawan,” katanya saat audiensi di DPRD belum lama ini.

Pihaknya hanya bisa memfasilitasi mediasi dan pembinaan. Dinperinaker akan melakukan upaya sesuai kewenangan.

“Kapasitas kami memberikan pertimbangan-pertimbangan kepada perusahaan,” kata Teguh seraya menambahkan, dalam hal pemutusan hubungan kerja, merupakan kewenangan pihak perusahaan.

Terkait dengan program-program dari pihak Dinperinaker, Teguh mengatakan, di bidang hubungan industrial tahun depan hanya memiliki anggaran sekitar Rp 75 juta yang bersumber dari dana bagi hasil provinsi.

baca juga:  Sebelum Lebaran, Jalan Slamet Riyadi Selesai

“Apapun itu kami tetap semangat. Kami membuka posko aduan. Kami ajak semua pekerja, pahami aturan, silahkan tanya,” katanya. (yon)

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *