Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2023, Kejari Grobogan Berikan Sosoalisasi

NEWS

Grobogan-Inspirasiline.com. Bertempat di Gedung Riptaloka Setda Grobogan, Kejaksaan Negeri Grobogan Menggelar Rakor dan Sosialisasi Pencegahan Tindak pidana Korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan.

Rakor dan sosialisasi tersebut dilakukan Kejari Grobogan atas dasar menindak lanjuti maraknya aduan masyarakat terkait dugaan pungutan liar yang terjadi di lingkungan Dinas tersebut serta sekaligus memperingati Hari Anti Korupsi sedunia tahun 2023.

Demikian disampaikan Kasi Intel Kejari Grobogan Frengki Wibowo, SH., MH kepada media Inspirasiline.com melalui siaran persnya pada Kamis (30/11/23). Acara spektakuler ini dihadiri oleh Sekda Grobogan Anang Arminanto, S.Sos., M.Si, Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan Iqbal, SH., MH., Kapolres Grobogan AKBP Dr. Dedy Anung Kurniawan, S.IP.,M.Si, Ketua Pengadilan Negeri Purwodadi Wahyu Iswari, S.H., M.Kn, Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Grobogan Drs. H. Antoni Said, S.Ag., MH, Ketua DRPD Kabupaten Grobogan Agus Siswanto, S.Sos,M.Si, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan Drs. H. Purnyomo, M.Pd, serta dihadiri pula Inspektur Kab. Grobogan Moch. Susilo, S.H., M.M., CFrA., CGAE, QRGP., Wakapolres Grobogan Gali Atmajaya, S.Kom, S.IK., Kepala Seksi Intelijen sekaligus selaku Plh. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Grobogan Frengki Wibowo, SH., MH. bersama tim lainnya yang tergabung dalam Unit Satuan Tugas Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Grobogan. Adapun sasaran sosialisasi ini adalah para pejabat Struktural dilingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan, para Ketua Kegiatan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) SD Kecamatan se- Kabupaten Grobogan, Ketua Ikatan Guru Taman Kanak-Kanak (IGTK) Kecamatan se-Kabupaten Grobogan, Ketua Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI) Kecamatan se-Kabupaten Grobogan, para awak media masa dan elektronik dengan total seluruh peserta sebanyak 180 orang. Adapun sebagai nata sumber nya adalah Kajari, Kapolres dan Dandim 0717 Grobogan.

Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan dalam Sosialisasi memberikan materi terkait potensi-potensi terjadinya tindak pidana korupsi di dunia Pendidikan yang diantaranya penyampaian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yaitu terkait adanya kerugian negara tertuang dalam Pasal 2, Pasal 3, terkait Penggelapan dalam jabatan tertuang dalam pasal 8 dan 9, terkait perbuatan pemerasan tertuang dalam pasal 12 huruf e,g dan f, dan sekaligus menyampaikan peraturan Permendikbud nomor 44 tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar dan Permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Dalam kesempatan tersebut, kata Frengki, Kajari Grobogan menjelaskan tujuan pembentukan komite sekolah, peran dan fungsi komite sekolah, serta aturan-aturan yang harus dilaksanakan sesuai dengan Permendikbud nomor 75 tahun 2016 yaitu metode pembentukan komite sekolah yang diatur dalam pasal 6 dan 8, metode penggalangan dana yang diatur dalam pasal 10 dengan jelas menjabarkan perbedaan bantuan, sumbangan dan pungutan sehingga tidak terjadi adanya kesalahan oleh pihak sekolah dalam mengambil tindakan yang mengakibatkan adanya pelanggaran hukum termasuk kelengkapan administrasi pertanggungjawaban yang telah dilaksanakan secara akuntabel. Disamping itu Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan juga telah memberikan materi terkait adanya Peranan Pemerintah Daerah / Bupati, Kecamatan dan Lurah diwilayah kerjanya selaku Pembina Komite yang tertuang dalam pasal dan pasal 13 ayat (2) Permendikbud nomor 44 tahun 2012 yang menjelaskan Pemerintah daerah sesuai kewenangannya dapat membatalkan pungutan dan/atau sumbangan apabila penyelenggara dan/atau satuan pendidikan melanggar peraturan perundang-undangan atau dinilai meresahkan Masyarakat, diharapkan para peserta dari penyelenggara Pendidikan di Kabupaten Grobogan yang hadir dapat memahami, mempedomani serta tunduk dan patuh terhadap regulasi aturan yang berlaku berdasarkan Permendikbud nomor 44 tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar dan Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah, sehingga dapat membedakan antara sumbangan, bantuan dan pungutan, serta dapat pula mencegah dari perbuatan penyimpangan aturan-aturan yang berdampak menimbulkan kerugian berbagai pihak termasuk terjadinya perbuatan-perbuatan yang dapat dipidana.

Kecuali itu, perlu menjadi perhatian bahwa uang sumbangan orang tua/wali murid yang dikelola oleh komite sekolah harus dipergunakan dengan sebagaimana mestinya mendukung kepentingan kegiatan belajar mengajar murid /siswa bukan untuk kepentingan yang lain, dalam hal ini perlu pula dibangun sinergitas antara Dinas Pendidikan, Sekolah, Komite Sekolah dan para orangtua/wali peserta didik agar terbangun pola komunikasi dan Kerjasama yang baik untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik Pendidikan yang komunikatif, transparan, akuntabel dan dapat dipetanggungjawabkan.

“Melalui sosialisasi ini diharapkan dunia Pendidikan di tahun 2024 tidak lagi ditemukan adanya berbagai keluhan masyarakat terkait banyaknya pungutan-pungutan yang dilakukan oleh pihak penyelenggara Pendidikan terutama di sekolah-sekolah Negeri di wilayah Kab. Grobogan.” pungkas Frengki. (jkwi)

Bagikan ke:

2 thoughts on “Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2023, Kejari Grobogan Berikan Sosoalisasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *