Grobogan-Inspirasiline.com. Diduga akibat korsleting listrik, dua rumah di Desa Sendangharjo Kecamatan Karangrayung Kabupaten Grobogan pada Jum’at (22/12/2023) siang.
Rumah tersebut yakni milik Marmin (75) dan Suparnyo (63). Beruntung, dalam kejadian tersebut tidak ditemukan adanya korban jiwa. Namun, total kerugian yang dialami kedua korban diperkirakan mencapai Rp 1,2 miliar.
Kapolres Grobogan Polda Jateng AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kapolsek Karangrayung Polres Grobogan Polda Jateng Iptu Sutarjo mengungkapkan, saat kejadian korban sedang melaksanakan salat Jumat di Masjid.
‘’Saat itu yang berada di rumah korban Marmin yaitu Jasmi (43) warga Desa Karanganyar Kecamatan Karangrayung Kabupaten Grobogan yang merupakan asisten rumah tangga korban,’’ ungkap Iptu Sutarjo.
Sekitar pukul 12.00 WIB, Jasmi (43) melihat adanya api yang berasal dari dapur rumah. Melihat hal tersebut, Jasmi (43) kemudian bergegas masuk kedalam kamar tidur dimana anak yang diasuhnya saat itu sedang berada di dalam kamar.
‘’Anak tersebut kemudian diajak keluar rumah. Selanjutnya saksi berteriak minta tolong,’’ kata Kapolsek Karangrayung Polres Grobogan Polda Jateng.
Saat itu, korban Suparnyo bersama istrinya dan warga lain yang mendengar teriakan tersebut berdatangan dan berusaha memadamkan api dengan peralatan seadanya.
Peristiwa tersebut, kemudian dilaporkan ke Polsek Karangrayung Polres Grobogan Polda Jateng dan diteruskan ke damkar. Api berhasil dipadamkan setelah lima unit mobil damkar datang ke lokasi kejadian.
Kapolsek Karangrayung Polres Grobogan mengungkapkan, rumah korban Marmin (75) berbentuk limasan, terbuat dari tembok dan kayu jati, dengan panjang 12 meter, lebar 10 meter dan tinggi 3 meter, ukuran tiang 12X12 centimeter.
Selain rumah, barang berharga lainnya milik korban yang terbakar yakni enam surat BPKB sepeda motor dan 1 BPKB mobil, perhiasan, barang elektronik, perabotan rumah tangga dan uang tunai sebesar Rp. 80 juta.
‘’Korban Marmin (75) diperkirakan mengalami kerugian Rp 500 juta,’’ ungkap Kapolsek Karangrayung Polres Grobogan Polda Jateng.
Sedangkan rumah milik Suparnyo (63) berbentuk Paris terbuat dari tembok dan kayu jati , dengan panjang 25 meter, lebar 8 meter, tinggi 3 meter, dan ukuran tiang 12X12 centimeter.
Selain rumah, barang milik korban yang terbakar yakni perhiasan, elektronik, ban truk baru sebanyak 200, ban vulkanisir sebanyak 100 dan uang tunai sejumlah Rp 200 juta.
‘’Total kerugian yang dialami Suparnyo (63) diperkirakan mencapai Rp 700 juta,’’ pungkas Iptu Sutarjo. (jkwi- den)