Grobogan-Inspirasiline.com. Sat Reskrim Polres Grobogan Polda Jateng berhasil mengungkap kasus pencurian disertai pemberatan dengan hasil sepeda motor.
Pencurian tersebut terjadi di parkiran kos yang berada di Desa Tanjungrejo Kecamatan Wirosari Kabupaten Grobogan pada Jum’at (8/12/2023).

Pelaku yakni RA (46) seorang laki-laki warga Desa Bantrung Kecamatan Batealit Kabupaten Jepara.
‘’Dari tangan pelaku, diamankan satu unit Sepeda Honda Vario 125 warna hitam Tahun 2016,’’ kata Kasat Reskrim Polres Grobogan Polda Jateng AKP Agung Joko pada Rabu (3/1/2023).
Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 5 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan.
‘’Ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun,’’ pungkas Kasat Reskrim Polres Grobogan Polda Jateng. (jkwi-den)

I loved you better than you would ever be able to express here. The picture is beautiful, and your wording is elegant; nonetheless, you read it in a short amount of time. I believe that you ought to give it another shot in the near future. If you make sure that this trek is safe, I will most likely try to do that again and again.